jpnn.com, INDRAMAYU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu berhasil membekuk tiga pelaku perdagangan orang dengan modus akan dipekerjakan sebagai karyawan di sebuah pabrik roti.
“Kami amankan tiga orang yaitu SR, 15, sebagai perekrut, AJS, 34, karyawan, dan PM, 41, pemilik kafe,” kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris Marzuki, Senin (15/7).
BACA JUGA: 29 Wanita jadi Korban Perdagangan Manusia dengan Modus Pengantin Pesanan
BACA JUGA: 29 Wanita jadi Korban Perdagangan Manusia dengan Modus Pengantin Pesanan
Yoris mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut karena adanya laporan dari pihak keluarga yang kehilangan anaknya setelah dibawa oleh seseorang menggunakan mobil.
BACA JUGA: Jual Ratusan Orang ke Timur Tengah, Abdul Raup Untung Rp 900 Juta
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Yoris, pihaknya kemudian mengetahui bahwa anak-anak tersebut dipekerjakan di sebuah kafe untuk melayani para pria 'hidung belang'. “Setelah itu kami melakukan penggerebekan dan mengamankan 19 orang wanita di bawah umur,” ujarnya.
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang ke Timur Tengah, 1000 Korban Diamankan
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang ke Timur Tengah, 1000 Korban Diamankan
Yoris memaparkan, para pelaku dalam merekrut korbannya yaitu dengan modus akan dipekerjakan sebagai karyawan di salah satu pabrik roti.
Namun setelah sampai, mereka ternyata dipekerjakan sebagai wanita penghibur di dua kafe yang berada di Kabupaten Karawang dan Cikarang.
“Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO),” kata Yoris. (arf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buron 4 Tahun, Terpidana TPPO Ditangkap di Kupang
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti