Polisi Bongkar Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Jaringan Internasional, Ternyata Dikendalikan Napi

Kamis, 26 Januari 2023 – 21:04 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, didampingi Ditnarkoba Kombes Yos Guntur dan Kasubdit II AKBP Janton Silaban menyampaikan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 20 kilogram sabu-sabu dan 20 pil ekstasi. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Ditnarkoba Polda Riau berhasil menangkap komplotan bandar narkoba 20 kilogram sabu-sabu dan 20 ribu pil ekstasi di Pekanbaru, Jumat (6/1) lalu.

Mirisnya, barang haram tersebut dikendalikan narapidana yang berada di dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru.

BACA JUGA: Anggota DPRD Batam Ditangkap Bersama Wanita terkait Narkoba, Amsakar Bereaksi

Hal itu terungkap seusai menangkap sepasang kekasih berinisial NIA (25), dan IRF yang hendak mengirim narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 kilogram dan 20 ribu pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan bahwa NIA dan pacarnya IRF ditangkap Subdit III Ditnarkoba Polda Riau saat akan mengantar narkoba di Pekanbaru, Jumat (6/1) lalu.

BACA JUGA: Anggota DPRD Batam Terlibat Narkoba Terancam PAW

Saat ditangkap, dari tangan NIA dan IRF ditemukan barang bukti seberat 20 kilogram sabu-sabu dan 20 ribu ekstasi yang disimpan di salah satu rumah di Jalan Tanjung Puri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

"Saat ditangkap NIA dan IRF mengaku diperintahkan seorang narapidana berinisial LEO dari dalam Lapas untuk mengantar narkoba,” kata Sunarto didampingi Dirnarkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur Kamis (26/1).

BACA JUGA: Jaringan Narkoba Internasional Komplotan BOB Dibongkar Polda Riau, Barang Buktinya, Wow

Dari pengakuan NIA dan IRF kemudian Tim Subdit III langsung melakukan pengembangan dengan memeriksa LEO yang berada di dalam Lapas.

"LEO kami tangkap kemudian diinterogasi. Pengakuannya dia mengendalikan narkoba dari dalam lapas menggunakan aplikasi WhatsApp dari handphone android yang dimilikinya,” lanjut Sunarto.

Seusai menangkap LEO, kemudian tim melanjutkan pengembangan dengan menangkap penerima narkoba yang berinisial AFR (32).

"Jadi total tersangka yang ditangkap dari kasus ini menjadi empat orang. Mulai dari pengendali, kurir, hingga penerima,” ungkapnya.

Dari pengakuan empat tersangka itu, ternyata mereka dikendalikan seseorang berinisial BOB yang saat ini sedang diburu Polda Riau.

"Jadi, BOB ini mengendalikan para tersangka. Dia diduga berada di Malaysia memerintahkan para tersangka untuk menjemput hingga mengantar narkoba dengan kode 21 yang dikirim melalui pesan WhatsApp,” beber Sunarto.

Akibat perbuatan itu, empat tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumut hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler