jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik kedokteran ilegal di salah satu klinik kecantikan di Jalan Baru TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (14/2) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengatakan, klinik tersebut bernama Zevmine Skin Care.
BACA JUGA: Waduh, Tersangka Korupsi Tidak Ditahan, Beginilah Alasan Polisi
Kombes Yusri menyebut, dalam kasus ini pihaknya membekuk seorang tersangka wanita berinisial SW alias Y.
"Dia adalah pemilik klinik. Kemudian dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2).
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Suami Nindy Ayunda Sebagai Tersangka, Kasusnya Parah Banget
Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.
Selanjutnya, polisi melakukan penyamaran sehingga membekuk tersangka wanita tersebut.
"Karena menyangkut masalah kecantikan jadi Polwan yang kami kedepankan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil undercover di sana berhasil kami amankan satu tersangka," katanya.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut, klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi sejak 2017.
Adapun, tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meskipun pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama