Waduh, Tersangka Korupsi Tidak Ditahan, Beginilah Alasan Polisi

Selasa, 23 Februari 2021 – 11:56 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Foto: antaranews.com

jpnn.com, MATARAM - Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengaku sudah menerima angka kerugian kasus dugaan korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG) Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, Lombok Barat, NTB.

"Nilai kerugiannya yang kami terima dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) mencapai Rp459 juta," kata Kadek Adi, Selasa (23/2).

BACA JUGA: Kemenristekdikti Kembangkan Rumah Tahan Gempa, Harganya Sebegini

Dengan adanya alat bukti tambahan ini, Kadek Adi memastikan bahwa berkas perkara milik tersangka berinisial IN, bendahara Pokmas Repok Jati Kuning, sudah rampung di tangan penyidik.

"Jadi kemungkinan pekan ini akan kami limpahkan berkasnya ke jaksa untuk diteliti kembali," ujarnya.

BACA JUGA: Kombes Susatyo: Doakan Kasat Reskrim Bisa Segera Ungkap Kasus Ini

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka IN karena dinilai kooperatif.

"Karena yang bersangkutan kooperatif, jadi kami tidak lakukan penahanan," ucap dia.

BACA JUGA: Suami Tahu Kalau Mbak YS Berbuat Terlarang, Menerima Rp 1,5 Juta

Tersangka IN sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dari hasil pengembangan dan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti, penerapan pasal pidananya diubah menjadi Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari hasil penelusuran awal, aliran dana korupsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka IN sebesar Rp410 juta.

Dalam proses penyidikannya, diketahui bahwa sebagian anggaran digunakan untuk pembelian kendaraan roda empat bekas merek Mitsubishi L300 jenis pikap seharga Rp40 juta.

Kemudian sisanya dihabiskan tersangka IN untuk bermain judi online dengan taksiran nilai mencapai Rp200 juta.

Lebih lanjut, sisa dari uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kembali oleh IN. Melainkan tersangka dalam keterangannya mengaku menggunakan uang yang menjadi hak masyarakat terdampak gempa itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Nominal Rp410 juta merupakan sisa anggaran tahap tiga yang belum disalurkan pihak pokmas kepada masyarakat penerima bantuan dari Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat," katanya.

Dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa rusak sedang menerima bantuan dari pemerintah senilai Rp25 juta. Dana yang diterima per kepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.

Untuk kepala keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya sebesar Rp1,75 miliar.

Pada tahap pertama, Pokmas Repok Jati Kuning telah menyalurkan anggaran Rp500 juta kepada 20 penerima bantuan. Selanjutnya pada tahap kedua, anggaran yang disalurkan kepada 30 penerima bantuan mencapai Rp750 juta.

Namun pada tahap ketiga, Pokmas Repok Jati Kuning hanya menyalurkannya kepada sebagian dari 20 penerima bantuan terakhir dengan nilai Rp90 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler