Polisi Bongkar Praktik Penjualan Bangkai Ayam di Blitar

Jumat, 10 Januari 2020 – 22:59 WIB
Petugas dari Polresta Blitar dengan para pelaku dan barang bukti setelah membongkar praktik pengolahan ayam yang sudah menjadi bangkai di Blitar, Jawa Timur. Foto: Antara Jatim/ HO

jpnn.com, BLITAR - Polisi berhasil membongkar praktik penjualan bangkai ayam yang diolah untuk dijual kembali ke pasar-pasar tradisional.

Dua pelakunya berinisial IM (44) dan AN (43), warga Kecamatan Sukorejo, Blitar, telah diamankan berikut barang buktinya.

BACA JUGA: Isnaini Tewas Saat Mengambil Bangkai Ayam dalam Sumur

Kepala Polresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, mengemukakan, kasus itu diungkap dari laporan warga. Mereka penasaran karena ada aktivitas warga di sekitar Jalan Jati, Kecamatan Sukorejo, Blitar, sering membawa bangkai ayam ke dalam rumah.

"Kami ke lokasi dan benar menemukan dua pelaku sedang mengolah ayam tiren seakan-akan penampilannya seperti ayam segar. Ini merupakan tindak pidana khusus karena bisa membahayakan kesehatan konsumennya," kata dia, di Blitar, Jumat.

BACA JUGA: Permadi Diamankan saat Berbuat Terlarang dengan Seorang Perempuan

Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 30 bangkai ayam. Ayam itu ada yang sudah diolah dan ada yang masih mentah.

Kepada polisi, pelaku mengatakan praktik terlarang itu sudah berlangsung sekitar enam bulan. Mereka membeli ayam yang sudah menjadi bangkai dari kandang dari pengepul.

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Istri Hakim PN Medan Bunuh Sang Suami

Dalam sehari, pelaku bisa mendapatkan lebih dari 15 bangkai ayam. Harganya antara Rp3.000 hingga Rp6.000 per bangkai ayam, tergantung ukuran bangkai ayam itu. Ayam-ayam itu dijual kembali sudah dalam bentuk olahan ayam seharga Rp20.000 hingga Rp25.000 per ayam.

Untuk lokasi penjualannya mayoritas di pasar tradisional. Bukan hanya wilayah Kabupaten Blitar melainkan hingga Malang. Beberapa pasar itu misalnya di Pasar Kesamben, Kabupaten Blitar dan pasar di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Gadang, Kota Malang.

AN mengaku dirinya memang sengaja mengolah ayam-ayam yang sudah menjadi bangkai tersebut. Untuk menghilangkan bau busuk, saat merebus ayam dicampur dengan beragam bumbu seperti kunyit, ketumbar, daun jeruk hingga serai.

"Kalau jualnya ke pasar dalam bentuk ingkung (ayam ingkung). Harganya mulai Rp20.000 hingga Rp25.000 per ayam," kata AN.

Polisi hingga kini masih menahan pelaku di Markas Polresta Blitar. Mereka terancam dijerat pasal berlapis, karena melanggar Pasal 204 KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler