jpnn.com, TANGERANG - Polisi menggerebek sebuah tempat praktik perjudian pakong di wilayah Pasilian, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (22/8).
Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja mengatakan polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: 3 Pernyataan Penting Kapolri Jenderal Listyo Soal Konsorsium Judi Kaisar Sambo
Penangkapan para pelaku berawal saat polisi mendapat informasi soal adanya tempat praktik judi pakong di wilayah Kronjo yang meresahkan masyarakat.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan," ucap Sri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8).
BACA JUGA: Pesan Wanita Pemuas Nafsu, Vandi Hanya Bawa Duit Rp 100 Ribu, Terjadilah!
Saat penggerebekan, polisi menangkap satu pelaku yang sedang main judi pakong.
Hasil pengembangan kasus, polisi kemudian bisa menangkap dua pelaku lainnya.
BACA JUGA: Lihat Tuh, Tampang Suami Tidak Sayang Istri
"Selain mengamankan tiga orang, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 101 ribu," ujar Sri.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang melihat praktik perjudian agar segera laporkan kepada pihak kepolisian.
Para pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kronjo.
Ketiganya dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Siap-Siap dengan Pria Lain, Istri Kaget Lihat Suami Buka Pintu, Brak!
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi