jpnn.com, MEULABOH - Polisi berhasil mengamankan tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan sah, terkait praktik prostitusi online di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh.
“Prostitusi online tersebut beroperasi melalui aplikasi WhatsApp,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Senin.
BACA JUGA: Polsek Denpasar Barat Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Ada pun ketiga pasangan yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MR laki-laki berusia 22 tahun warga Aceh Barat dan pasangannya berinisial VM, 17, yang juga warga Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian RU, 37, laki-laki tercatat sebagai warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh dan pasangannya berinisial YM, 21, warga Kabupaten Aceh Jaya.
BACA JUGA: Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
Kemudian AT, 29, dan pasangannya TA, 19, masing-masing tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa tiga buah kondom dan tujuh unit telepon selular.
BACA JUGA: 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan ketiga pasangan ini bukanlah pasangan yang sah baik menurut hukum maupun agama.
Ia mengatakan, ketiga pasangan ini ditangkap polisi dari sebuah rumah yang beralamat di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupten Aceh Barat pada Jumat (4/10) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Penangkapan dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah di tersebut di jadikan sarana prostitusi online.
Personel kepolisian dari Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Aceh Barat yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi rumah yang dituju, dan melakukan pemeriksaan dan menemukan ketiga pasangan bukan muhrim tersebut tengah berada di dalam tiga kamar yang berbeda.
Dari pengakuan tersangka VM, kata Fachmi Suciandy, dirinya di hubungi LZ melalui WhatsApp untuk memberikan kamar kepada MR dan YM dengan dalih sewa kamar.
Terhadap tersangka MR dan VM disangkakan dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.
Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan dengan Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 30 bulan.
“Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian Iptu Fachmi Suciandy.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean