Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil hingga Truk di Jawa Tengah

Kamis, 14 Maret 2019 – 23:31 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor yang biasa beraksi di Jawa Tengah. Sedikitnya ada delapan pelaku yang dibekuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedelapan pelaku adalah AH (39), AB (45), ES (39), RH (39), AY (43), EL (43), dan HJ (43).

BACA JUGA: Kesimpulan Sementara Polri soal Teror Bakar Mobil di Jateng

“Pelaku ditangkap di lokasi berbeda, kami juga menyita puluhan mobil hasil penggelapan,” kata Argo kepada wartawan, Kamis (14/3).

Argo pun menuturkan, kasus ini terungkap setelah seorang warga negara Korea berinisial BK melaporkan aksi pelaku. BK jadi korban pelaku berinisial AH yang pura-pura jadi sopir pribadi pada 19 Desember 2018 lalu.

BACA JUGA: Aksi Pembakaran Kendaraan di Jateng Terencana?

“Pas dua hari bekerja sebagai sopir, tersangka ini melarikan kendaraanya keluar Jakarta,” sebut Argo.

Awalnya korban tak sadar mobilnya dibawa kabur. Namun, setelah sadar dia pun melapor ke polisi.

BACA JUGA: Relawan Jokowi Bersatu Bakal Ladeni BPN Prabowo di Jateng

“Pelaku membawanya ke wilayah Tegal dan kami tangkap pada 14 Februari 2019. Kemudian kami periksa untuk mencari keberadaan mobil dan ternyata sudah dijual ke penadah," katanya.

Dari penangkapan AH itu terkuak jaringan ini. Polisi yang melakukan pengembangan lantas menciduk tujuh pelaku lainnya.

Sementara itu, Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana menambahkan, pelaku tak hanya menggelapkan mobil. “Dari pemeriksaan ditemukan truk yang juga hasil penggelapan,” kata Sapta.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerakan Ganti Presiden Tak Laku di Kandang Banteng


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler