jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polda Sumut berhasil membongkar bisnis haram pijat plus-plus kaum penyuka sesama pria alias gay di kawasan perumahan elit, Komplek Tasbih 2, Jalan Ring Road, Medan, Sabtu (31/5/2020).
Dari penggerebekan ini, ada 11 orang yang diamankan, kemudian yang ada ratusan alat kontrasepsi, seks toys, 18 unit ponsel.
BACA JUGA: Tawarkan Jasa Pijat Plus, Muncikari Online di Tangerang Ditangkap Polisi
“Satu orang yang diamankan berinisial A sebagai perekrut dan menyiapkan tempat. Yang lainnya adalah therapist, semuanya laki-laki,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar dalam paparan kasus ini, Rabu (3/6/2020).
Irwan mengungkapkan bisnis pijat plus gay ini telah beroperasi lama. “Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ini (sudah beroperasi) kurang lebih 2 tahun mereka lakukan,” sebut Irwan.
BACA JUGA: Tok, Tok, Tok, Deni Santoso dan Herman Divonis Hukuman Mati
Lokasi perumahan mewah yang tertutup antar satu penghuni rumah membuat para pelaku berhasil mengelabui warga sekitar.
Awalnya, kecurigaan terhadap operasional pijat itu saat ditemukan banyak alat kontrasepsi yang belum dipakai, termasuk yang bekas pakai.
BACA JUGA: Berita Duka, Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto Meninggal Dunia
“Hasil penyelidikan kami, itu klien atau pasien semua laki-laki. Maka menjadi aneh kalau ada alat kelamin (mainan/seks toys), kondom atau alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Ini (kondom) yang diamankan adalah yang utuh. Beberapa bekas pakai sudah diamankan dan dibuang,” beber Irwan.
Dalam menjalankan bisnisnya, para tersangka memiliki grup khusus untuk memesan jasa, namun juga ada yang langsung mengeksesui pesanan.
“Mereka punya jaringan komunikasi yang menghubungkan antar mereka di lokasi dengan para pemakai jasa (konsumen). Dari yang kami dalami ada grup yang mereka gunakan,” jelas Irwan.
Irwan mengatakan atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat tersangka A dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.
Di mana dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
BACA JUGA: Residivis Curanmor Tewas Dibacok Secara Membabi Buta, Kondisinya Mengenaskan
“Selain itu kepada tersangka juga dijerat dengan pasal 296 KUHP yang menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” tutupnya. (nin/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Budi