jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri akan menerbitkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik.
Pembahasan dan kajian soal TNKB khusus kendaraan listrik sudah dilakukan. Regulasinya berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Mazda Siap Boyong Mobil Listrik ke Indonesia
Pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik dibuat berbeda berbanding kendaraan konvensional. Ini wajar, karena kendaraan listrik memang mendapat keistimewaan oleh pemerintah.
BACA JUGA: CLBK, Lorenzo Gabung Lagi ke Yamaha Mulai MotoGP 2020
Sejumlah keistimewaan itu, seperti bebas ganjil genap. Dengan pelat nomor berbeda, diharapkan polisi lebih mudah membedakannya ketika melintas di wilayah yang dimaksud.
Selain itu, TNKB khusus itu juga membantu petugas di lapangan ketika merealisasikan insentif, misalnya parkir khusus.
BACA JUGA: Menhub Budi Terkesan dengan Mobil Listrik Grab
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, TNKB kendaraan listrik akan diberikan sedikit warna biru di bagian masa berlaku TNKB. Sementara lainnya sama. (mg8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha