jpnn.com, MEDAN - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru, Medan, Sumut membubarkan kerumunan massa yang mengadakan acara ulang tahun di Deli Hotel Medan Jalan Abdullah Lubis, Senin (27/4) malam.
Pembubaran yang dipimpin Kanit Binmas Iptu Rudi Hirlan Suprianti dan Kanit Intelkam Iptu Siswoyo, bermula dari laporan masyarakat terkait acara ulang tahun tersebut.
BACA JUGA: Tragis, Ibu dan Balitanya Tewas Dilindas Truk Usai Rayakan Pesta Ultah
Mendapat informasi itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK memerintahkan anggotanya untuk turun ke lokasi dan mengecek kebenaran atas informasi adanya perbuatan terlarang selama masa pandemi corona yakni kerumunan massa di Deli Hotel Medan.
“Setelah dicek, ternyata benar bahwa di restoran Tropical lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun," katanya.
BACA JUGA: Ida Bagus Baruna Ditangkap saat Pesta Ultah Kekasihnya
Petugas kemudian meminta para tamu undangan untuk pulang ke rumah masing masing. Sementara pihak Hotel dan pelaksana acara dibawa ke Polsek Medan Baru.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Karena pihak hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona," katanya.
BACA JUGA: Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Nasi Anjing
Atas kejadian tersebut, ia mengimbau kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona penyebab COVID-19.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich