Ida Bagus Baruna Ditangkap saat Pesta Ultah Kekasihnya

Sabtu, 23 Februari 2019 – 00:45 WIB
Kapolsek Densel, Kompol I Nyoman Wirajaya menunjukkan tersangka Ida Bagus Gede Baruna Prasetya dan barangbukti kepada awak media Rabu (20/2). Foto: Bay/Bali Express

jpnn.com, DENPASAR - Polisi menangkap Ida Bagus Gde Baruna Prasetya, 31, asal Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu (3/2) lalu. Ia ditangkap pukul 01.30 Wita saat merayakan pesta ulang tahun kekasihnya.

Pasalnya tersangka menipu korbannya puluhan juta. Modusnya menjanjikan akan menjadi pegawai tetap di Rumah Sakit Bali Mandara Denpasar.

BACA JUGA: Sudah Ditipu Penerimaan CPNS Sejak 2016, Korban Baru Sadar Sekarang

Keterangan dari korbannya, Luh Putri Arifianty, 26, yang merupakan bidan, awalnya korban ingin menjadi pegawai tetap di Rumah Sakit Bali Mandara Denpasar. Karena mendengar informasi ada lowongan sebagai tenaga medis dan dijanjikan untuk bisa bekerja di RS Bali Mandara.

Dengan iming-iming setelah dua tahun bekerja akan diangkat menjadi PNS, korban tergiur. Apalagi ada embel-embel informasi yang dimaksud hanya orang tertentu saja yang mengetahuinya.

BACA JUGA: Catut Nama Wakapolda Jatim, Tipu Penerimaan Anggota Polisi

BACA JUGA: Detik – detik Ratno Bunuh Cinta di Kamar Hotel, Sangat Keji, Sadis!

Lalu korban dikenalkan dengan tersangka oleh temannya bernama Riki, yang kebetulan satu kantor dengan tersangka di Rumah Sakit Wangaya Denpasar. Setelah melakukan pembicaraan melalui telepon korban dijanjikan untuk bisa bekerja di RS Bali Mandara. Syaratnya harus menyerahkan uang muka sebesar Rp20 juta pada 5 Januari 2018. Penyerahan berlangsung di Kedai Ceret di Jalan Tukad Yeh Aya, Panjer, Denpasar Selatan.

BACA JUGA: Serakah, Kini Anak Angkat itu Gagal Dapat Warisan Rp 100 Miliar

Selanjutnya 19 Januari 2018 korban diantar pacarnya, I Gusti Agung Hendra Dinata, 27, kembali bertemu tersangka di Warung Ceret Jalan Tukad Yeh Aya.

"Saat itu tersangka menerangkan, SK-nya sudah mau keluar dan tinggal tanda tangan. Dengan adanya hal itu saksi disuruh untuk melunasi sisanya Rp155 juta. Jadi sekitar Rp175 juta untuk satu orang. Dari tahun 2017 hingga sekarang yang bersangkutan belum bekerja," terang Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Nyoman Wirajaya Rabu (20/2).

Setelah korban menyerahkan uang dan menyerahkan surat-surat administrasi persyaratan dalam penerimaan calon pegawai dan juga telah mengikuti tes seleksi, tersangka mengatakan, 27 April 2018 surat pengangkatan akan keluar. Namun setelah tanggal tersebut SK yang dijanjikan tidak keluar juga.

"Dia transfer uang dari tahun 2017 sampai tahun 2018 selama delapan kali. Yang melapor sementara satu orang. Tapi beberapa korban lainnya akan kami panggil kembali," imbuhnya.

Dengan adanya hal itu saksi terus menghubungi tersangka supaya mengembalikan uangnya. Tersangka selanjutnya meyakinkan korban lagi. Korban dipertemukan dengan Ida Bagus Gede Andika Putra, 51, yang mengaku sebagai petugas BKD di Cafe Utama Renon.

Hasilnya korban disuruh untuk menyerahkan Surat Lamaran, Foto Copy Ijasah, KTP, Transkip Nilai, Pas Foto ukuran 4 X 6, dan selanjutnya diserahkan kepada Ida Bagus Andika. Usai menyerahkan persyaratan tersebut, selang beberapa hari lagi bertemu dengan Ida Bagus Andika di tempat yang sama untuk tanda tangan SK.

Namun saat itu Ida Bagus Andika mengaku belum menerima uang untuk pengurusan korban sebagai karyawan di Rumah sakit Bali Mandara.

"Saat itu korban disuruh untuk menghubungi tersangka. Namun handphonenya sudah tidak aktif lagi. Tersangka juga sulit ditemui. Jadi korban melapor ke kami," ucapnya.

BACA JUGA: Bayu Asmara tak Semesra Namanya, Dia Kejam!

Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan. Sejak berbulan-bulan diburu akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka pada Minggu (3/2) pukul 01.30 sedang berada di daerah Kuta. Saat itu tersangka sedang merayakan ulang tahun pacarnya.

Atas informasi tersebut akhirnya dilakukan pengejaran yang juga dibantu oleh pihak keluarga korban. Hingga akhirnya tersangka ditangkap.

"Uangnya untuk kebutuhan dia sehari-hari. Tersangka ingin menguntungkan dirinya sendiri. Susahnya karena nomornya sempat dimatikan," imbuhnya.

Sementara itu beberapa barang bukti diantaranya selembar Surat Pernyataan tertanggal 19 Januari 2018. Dan selembar kwitansi tanda terima sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari korban. Kini tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (afi/ima)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Dedy Dores Tipu PNS dan Pengusaha Hingga Puluhan Juta


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler