jpnn.com, MEDAN - Petugas Polsek Medan Timur membubarkan sebuah pesta pernikahan yang digelar warga di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong 1, Medan Timur, Sumut, Minggu (30/5) malam.
Acara pernikahan tersebut terpaksa dibubarkan karena menimbulkan kerumunan orang banyak dan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara ketat.
BACA JUGA: Lihat, Inilah Tampang Pria Kolor Ijo yang Viral di Medsos, Kelakuannya Parah Banget, Ya Ampun
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin menjelaskan, awalnya personel mendapatkan rekaman video yang dikirim warga tentang adanya kegiatan hajatan yang diselenggarakan terjadi kerumunan. Personel lalu melakukan pendalaman dan turun ke lapangan.
“Saat petugas mendatangi lokasi terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes, tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lain,” ujarnya, Selasa (1/6).
BACA JUGA: Xenia Nyemplung ke Parit, 4 Tewas, 2 Kritis, 5 Selamat
Dikatakan Arifin, dalam kasus pelanggaran prokes tersebut, petugas membuat surat pernyataan kepada pesta untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.
“Karena itu, dengan terpaksa kami mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sering Dimaki-maki, Roni Habisi Tauke Sawit Pakai Kampak, Ngeri Banget
Dia menegaskan, sejauh ini Polsek Medan Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Kami tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan. Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (ris/ila/sumutpos)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Budi