Polisi Buka Peluang Jerat Rachel Vennya dengan Sanksi Pidana 

Senin, 18 Oktober 2021 – 19:24 WIB
Rachel Vennya. Foto: Instagram/rachelvennya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan Selebgram Rachel Vennya berpotensi terkena sanksi pidana akibat kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan. 

"Ya, jelas, ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin (18/10). 

BACA JUGA: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Irjen Fadil Imran: Kami Usut Tuntas!

Menurut aturan terbaru, setiap orang yang baru kembali dari luar negeri harus terlebih dahulu menjalani karantina selama lima hari sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Ini dampaknya yang sangat-sangat berbahaya. Ketentuan dari negara ini kita harus karantina lima hari, itu harus," ujar Yusri.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Semringah Rachel Vennya Bakal Diperiksa

Oleh karena itu, kasus Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan sepulang dari luar negeri, itu tengah diselidiki polisi. 

Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan Rachel Vennya untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/10). 

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Irjen Fadil soal Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina

"Hari Senin kami layangkan surat undangan untuk hari Kamis kami ambil keterangan," ungkap Kombes Yusri.

Seperti diketahui, Selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 melimpahkan kasus aksi Rachel Vennya itu kepada kepolisian.

"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.

Proses investigasi oleh Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri. "Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kolonel (Arh) Herwin.

Dia mengungkapkan dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Kodam Jaya kemudian melakukan penyelidikan soal tindakan Rachel Vennya dengan menggelar pemeriksaan mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di Wisma Atlet Pademangan.

Dia menambahkan Panglima Kodam Jaya meminta agar proses pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus itu dipercepat.

Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya, agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler