Polisi Buru Dalang Pembuat Kericuhan Saat Harlah NU di Tebing Tinggi

Jumat, 01 Maret 2019 – 21:24 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Sumatera Utara bersama dengan Polres Tebingtinggi menetapkan sebelas orang sebagai tersangka ricuh di acara hari lahir (harlah) NU ke-93 di Tebingtinggi, Sumut, Rabu (27/2) lalu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, polisi tak akan berhenti di sebelas tersangka. Namun, akan dikembangkan ke pelaku lain.

BACA JUGA: Bela Puisi Neno Warisman, Dradjad Wibowo Disentil Budayawan

"Dari sebelas tersangka ini katanya spontan dan dari ormas tertentu. Kami butuh waktu untuk mendalami terhadap motif mereka,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (1/3).

Kesebelas tersangka itu sendiri berasal dari ormas Front Pembela Islam (FPI) yang diduga menyusupi acara NU.

BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola Jamin Keselamatan Eks Manajer Persibara dari Teror

"Untuk siapa leader atau aktor intelektual yang menggegerkan ini masih didalami dulu," tambah Dedi.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, sebelas tersangka itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Tebingtinggi dan ditahan di sana.

BACA JUGA: Sebelas Anggota FPI Ditetapkan Tersangka Kasus Kericuhan di Acara Harlah NU

"Intinya Polri akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang mengganggu ketertiban masyarakat," tegas Dedi.

Diketahui kesebelas tersangka itu berinisial SAS, MFS, MHH, An, AD, AS, Su, OQ, AR, Il, dan RFS.

Para pelaku diduga melakukan penghasutan atau merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan sebagaimana Pasal 160 subsider 175 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imparsial Kritik Wiranto Soal Sumpah Pocong


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler