Polisi Gali Motif Vika Mencabut Laporan pada Istri Piyu

Senin, 25 November 2013 – 16:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Vika Dewayani istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Senin (25/11).

Vika dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus perusakan rumahnya yang diduga dilakukan oleh tersangka Flo alias Anastasia Florina Limasnax yang hingga kini masih misterius.

BACA JUGA: Tak Diberi Uang untuk Beli Miras, Siswa SMA Gantung Diri

Sekitar pukul 15.30 Vika yang menumpang mobil warna putih itu tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, Vika yang sudah ditunggu wartawan, tak menggubris setiap pertanyaan yang diajukan para awak media.

"Maaf nanti saja, sudah ditunggu pak polisi," ujar rekan Vika yang turut mengantarnya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Suami Selingkuh, Tewas Tenggak Pestisida

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan bahwa Vika akan diperiksa soal pencabutan laporan yang diajukannya serta apakah benar sudah melakukan kesepakatan damai dengan keluarga Flo.

"Hari ini Vika dijadwalkan akan datang pukul 15.00," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11) kepada wartawan.

BACA JUGA: Tiga Warga Tiongkok Edarkan Emas Palsu

Rikwanto menegaskan, setelah memeriksa Vika maka polisi harus menggarap Flo. Hanya saja keberadaan Piyu Padi itu masih belum diketahui. Pihak keluarga juga belum menghadapkan Flo ke polisi. "Flo belum dihadapkan, kita masih cari," tegasnya.

Ia menerangkan, kalau Flo belum ditemukan maka penyidik belum bisa memeroses pencabutan laporan Vika. Bahkan, Rikwanto menegaskan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus ini juga tak bisa diproses. "Penyidik harus yakin apakah memang berdamai, atau ada intimidasi pihak lain," sambung Rikwanto.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan Vika ini akan diketahui motifnya berdamai. Biasanya, kata Rikwanto, jika ada orang bertikai dan melapor, polisi akan mencari dan memeriksa pihak-pihak tersebut. "Kalau pun damai harus di hadapan polisi, dan perdamaian itu dituangkan dalam Berita Acara sehingga ada kepastian hukum," ungkapnya.

Sehingga, lanjut Rikwanto lagi, penyidik juga harus yakin akan perdamaian itu kemudian baru penyidikan bisa dihentikan. Vika yang saat tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikonfirmasi apakah pencabutan laporan karena mendapat tekanan, malah memilih bungkam. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerebek Judi di Dalam Hutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler