Polisi Buru Para Pria Hidung Belang yang Pernah Menggunakan Jasa 2 ABG Ini

Jumat, 19 Agustus 2022 – 22:31 WIB
Korban human trafficking menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung, Kamis 11 Agustus 2022. FOTO: MUHAMMAD ARIF/RADARLAMPUNG.CO.ID.

jpnn.com, JAKARTA - Polresta Bandar Lampung hingga saat ini masih terus menyelidiki kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di daerah tersebut.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan dua dari tujuh orang laki-laki telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DN (16) dan DO (18)

BACA JUGA: Jawaban Komjen Agung ke Kompolnas Soal Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Hmmm

Kedua pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 35, Pasal 82 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maksimal 15 tahun penjara.

Denis menuturkan peran dua tersangka menikmati dan mencari pelanggan untuk korban.

BACA JUGA: Santri Dibakar Hidup-Hidup, Kondisinya Mengenaskan, Tak Disangka Pelaku Ternyata

Sementara Lima orang status saksi FI (19), IA (18), FRI (19), OR (26) dan MS (20) sampai Selasa, 16 Agustus 2022 berstatus sebagai Saksi dan wajib lapor minimal seminggu satu kali wajib Lapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Mantan Kanit I pada Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung ini menjelaskan, pihaknya tidak hanya memeriksa sebatas penjual maupun objeknya namun akan memburu siapa saja menggunakan jasa TPPO anak dibawah umur tersebut.

BACA JUGA: Agung Saputra Lapor Polisi jadi Korban Begal, Eh Malah Ditangkap, Oh Ternyata

Untuk memburu siapa saja menggunakan jasa TPPO anak di bawah umur tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung mencoba menganalisa alat sarana yang gunakan dan sistem prosedurnya seperti apa.

Sehingga polisi nanti akan dapat menyimpulkan siapa saja menggunakan jasa TPPO anak di bawah umur tersebut.

"Jika sudah didapatkan oknum siapa saja menggunakan Jasa TPPO tersebut akan kami melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," kata Dennis pada Jumat (19/8/2022).

Meskipun demikian, Dennis mengatakan bahwa pihaknya, masih terus melakukan penyelidikan lanjut termasuk ke pelanggan mana saja yang menggunakan jasa TPPO tersebut.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan oknum pelanggan menggunakan jasa TPPO tersebut," jelas Dennis.

Tidak hanya itu saja, Dennis juga menyampaikan bahwa Lima orang status saksi FI (19), IA (18), FRI (19), OR (26) dan MS (20) sampai Selasa, 16 Agustus 2022 berstatus sebagai Saksi dan wajib lapor minimal seminggu 1 kali wajib Lapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Masih ditetapkan saksi terhadap lima orang tersebut, lanjut Dennis karena mereka perannya hanya mengumpulkan tanda pengenal dan menggadaikan handphonenya sehingga masih kami tetapkan saksi terhadap lima orang tersebut.

"Dari hasil penyelidikan kami sehingga mereka berlima ditetapkan sebagai saksi," kata Dennis.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Untuk saat ini mereka berlima masih berstatus saksi dan wajib lapor 1 kali dalam seminggu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan mereka sampai saat ini masih kooperatif. (radarlampung.co.id)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler