Polisi Buru Pemasok Sabu-sabu Rio Reifan

Sabtu, 17 Agustus 2019 – 10:56 WIB
Rio Reifan. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih memburu pemasok narkoba berinisial B yang menjual sabu-sabu ke aktor Rio Reifan.

"Tersangka RR mendapatkan barang itu dari DPO (daftar pencarian orang) berinisial B yang saat ini sedang dalam pengejaran," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Jakarta, Jumat (16/8).

BACA JUGA: Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Diajukan untuk Rehabilitasi di BNN

Calvijn mengatakan, tersangka RR membeli paket sabu dari pengedar seharga Rp350 ribu. Keduanya bertransaksi di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. "Lokasi transaksi di depan SPBU di bilangan Cibubur. Setelah transaksi tersangka kembali dan menggunakan barang tersebut," tutur Calvijn.

BACA JUGA: Rio Reifan Beber Alasan Kembali Konsumsi Narkoba, Ternyata...

BACA JUGA: Rio Reifan Beber Alasan Kembali Konsumsi Narkoba, Ternyata...

Suami Henny Mona itu kemudian ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Perumahan Pura Melati Indah 2, Pondok Gede, Bekasi pada Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar Pukul 14.30 WIB.

"Saat rumah tersangka RR digeledah, ditemukan alat isap narkoba yang baru selesai digunakan di kamar mandi," kata Calvijn.

BACA JUGA: Penyesalan Rio Reifan Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

BACA JUGA: Penyesalan Rio Reifan Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

Selain alat isap, petugas juga menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian seberat netto 0.0129 gram. Kemudian pada 14 Agustus 2019 petugas Labfor Mabes Polri melakukan beberapa pemeriksaan dan hasil tes urine awal menunjukkan Rio positif menggunakan sabu-sabu.

Dijelaskan Calvijn, berdasarkan pengakuan tersangka RR, ini adalah yang ketiga kalinya Rio berurusan dengan pihak kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba. "Awalnya di tahun 2015 dan sudah divonis, 2017 juga sudah divonis," tutur Calvijn.

Akibat perbuatannya Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Beber Kronologis Penangkapan Rio Reifan


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler