Polisi Buru Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba

Senin, 02 September 2019 – 23:20 WIB
Lokasi penambangan minyak mentah di Desa Sugiwaras, Babat Toman yang terbakar. Foto: dokumen sumeks

jpnn.com, MUBA - Polda Sumsel terus mendalami insiden terbakarnya sumur minyak di jalan Desa Sugiwaras, Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Polisi mengungkap bahwa kebakaran yang melanda tempat penyulingan terjadi di lahan milik Ja. Pantauan di lapangan, kondisi tempat pengolahan yang terbakar apinya sudah berhasil dipadamkan.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Dua ABG yang Mayatnya Dibuang ke Parit Ditangkap, Nih Tampangnya

BACA JUGA: Dua Sejoli Tertangkap Basah Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel

Meski demikian bau menyengat dari aroma benda maupun minyak yang terbakar masih tercium, lokasi yang terbakar sendiri sepertinya salah satu lokasi pengolahan terbesar di tempat tersebut.

BACA JUGA: Seorang Ayah di Muba Tega Aniaya Anak Tirinya hingga Babak Belur

Di lokasi sendiri ada ratusan drum penampung minyak hasil sulingan, informasi salah satu petugas ada 22 tungku masak minyak, ada juga bekas kendaraan terbakar.

Areal yang terbakar juga cukup luas, selain tempat penyulingan, ada juga gedung walet serta rumah makan dan bedeng ikut terbakar, bahkan beberapa pohon sawit dan tiang listrik yang berlokasi diseberang jalan titik penyulingan juga terbakar.

BACA JUGA: Polisi Kejar Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Batanghari

Tampak ceceran tumpahan minyak memenuhi parit hingga areal sekitar lokasi dan ditengarai merusak lingkungan sekitar.

“Ini pendatang semua pak yang banyak usaha minyak disini, kita gak tau atau gak kenal siapa yang punya usaha,” aku Kades Sugiwaras Zainal Abidin.

Apa yang disampaikan Zainal mungkin ada benarnya, pasalnya data yang didapat koran ini dilokasi terbakar ada tiga pemilik usaha penyulingan. Mereka M (35), I (40) dan J (43) kesemuanya warga desa Teluk Kijing yang cukup jauh dan berbeda kecamatan dengan Desa Sugiwaras.

BACA JUGA: Pemuda Asal Karang Bahagia Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah

Termasuk juga satu korban terluka yakni Rico juga warga desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh. “Banyak yang selama ini usaha tidak pernah ditangkap pak, seperti dibiarkan padahal ini jelas dipinggir jalan, kalau gak kebakaran mungkin tidak pernah ditindak,” tutur L, warga lainnya.

Kapolres Muba AKBP Yudhi SM Pinem melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan bahwa ketiga pemilik penyulingan ilegal tersebut melarikan diri usai kejadian. “Kabur semua, ini lagi kita kejar,” cetus Deli.

Sejauh ini kasusnya sudah ada 3 orang diperiksa, sementara areal lokasi terbakar sudah dipasang garis polisi. “Yang diperiksa atas nama Heriyanto, kemudian korban yang mengalami luka bakar serta pihak desa atau kades. Pengakuan korban yang mengalami luka bakar, dia bertugas menyedot minyak dan disuruh pemilik berinisial M,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Firli MSi terlihat mendatangi Polres Muba. Dicegat saat keluar usai rapat di Polres, Firl mengatakan ia sengaja datang ke Muba terkait kejadian pengeboran tanpa izin.

Dia menjelaskan terkait pengeboran tanpa izin tersebut kalau dipetakan kondisi di lapangan ada dua yakni pengelolaan sumur-sumur tua. Kedua sumur yang baru dibor, kedua-duanya kata Firli melakukan pelanggaran hukum.

“Untuk itu, saya memerintahkan Kapolres untuk menindaklanjuti dan telah masuk dalam laporan kejadian ada 6 kasus. 4 dilakukan proses, 1 masuk ke kejaksaan tinggal sidang, 3 lagi kasus yang sangat lama sehingga kesulitan untuk mengumpulkan bukti-bukti maka kasusnya dihentikan,” terangnya.

BACA JUGA: Mahasiswa dan Dosen Digerebek Warga Lantaran Berbuat Hal Tak Wajar

“Nah, sekarang ada 2 perkara baru, pada tanggal 22 Agustus dan baru terjadi 1 September. Terkait dua kasus itu, saya sudah intruksikan Kasat Reskrim dibackup Polda untuk penegakan hukum dengan tegas, ” jelasnya.

Dia menjelaskan ada tiga poin yang dilanggar dalam kasus tersebut yakni Terkait masalah UU Migas nomor 22 tahun 2001 terkait dengan jasa pengangkutan Migas secara ilegal, bisa kita proses hukum dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Kedua, kalau masyarakat penambang atau pengembor memberikan sesuatu kepada orang lain agar tidak melakukan kegiatan itu siap, bisa kita kenakan pasal 5 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor.(dho/erwin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Ismail Akhirnya Ditangkap di Bayung Lencir


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler