jpnn.com, BEKASI - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi mengatakan, saat ini kepolisian tengah memburu penadah barang curian yang sudah diketahui identitasnya.
Sejauh ini, ketiga pelaku begal yang ditangkap pada Jumat (26/5) lalu sudah dua kali beraksi di Kota Bekasi pada malam hari.
BACA JUGA: Duh, Umur Baru 16 Tahun Sudah Jadi Begal Sadis
“Biasanya yang jadi korbannya adalah anak-anak atau perempuan yang dianggap lemah dan tidak berani melawan,” jelas Dedy seperti dilansir GoBekasi.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
BACA JUGA: Begal Beraksi Dini Hari, Ternyata Ada Aspri Wakapolri
Sedangkan untuk penadah yang masih dalam pengejaran bisa dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama empat tahun.(neo/pj/yuz/JPG)
BACA JUGA: Kemenhub Akan Lakukan Akreditasi pada Pengujian Kendaraan Bermotor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penadah Motor Korban Pembunuhan di Mabar Ternyata...
Redaktur & Reporter : Yessy