jpnn.com, GORONTALO - Pengemudi ojek online (ojol) berinisial WU ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menjadi buronan karena diduga melakukan pencabulan kepada penumpangnya di Gorontalo.
WU, pria berusia 35 tahun itu diduga melakukan kejahatan tersebut pada bulan Desember tahun 2022.
BACA JUGA: Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan
Polisi memasukkan oknum pengemudi ojol itu dalam daftar pencarian orang atau DPO, sekaligus menerbitkan surat dengan nomor; DPO/02/II/2023/Ditreskrimum pada pekan lalu atau tepatnya tanggal 16 Februari 2023.
"Polda telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan itu pada Desember 2022," ucap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono, Selasa.
BACA JUGA: CCTV Merekam Aksi Perampok Bersenjata Api
Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan dugaan pencabulan yang dilakukan WU yang berdomisili di Kelurahan Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo itu sudah masuk pada tahap penyidikan, di mana status terlapor masih dalam pencarian.
Wahyu mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari korban, pelapor, serta sejumlah saksi.
BACA JUGA: Pria Beratribut Ojol Tewas Terlindas Truk di Bekasi
Dari pemeriksaan awal, tersangka ini menjemput penumpang, namun bukannya diantar ke tempat tujuan, justru tersangka ini melakukan perbuatan yang tidak terpuji berupa pencabulan.
Menurut dia, tersangka WU diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak, tersangka diancam penjara 15 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar," ujar Wahyu. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Dibunuh, Wanita Muda Diperkosa, Cara Pelaku Begitu Sadis
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti