Polisi Buru Penyuplai Narkoba ke Artis FTV

Minggu, 29 Oktober 2017 – 22:56 WIB
Safitri dan kekasihnya saat polisi merilis kasus narkoba yang menjerat keduanya. Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Satuan narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap artis yang kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba bernama Safitri Triesjaya Crespin.

Artis yang diketahui sebagai artis peran di film televisi (FTV) tersebut ditangkap aparat kepolisian bersama pasangannya, Canggih Putra Pratama lantaran memesan narkotika jenis sabu pada Senin (23/10/) lalu melalui aplikasi gojek online.

BACA JUGA: Artis FTV Tertangkap Narkoba, Begini Kronologisnya

"Kami temukan narkoba jenis sabu 0,5 gram dan alat hisap cangklong," kata Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/10) malam.

Barang berupa sabu seberat 0,5 gram tersebut didapat pelaku dari bandar yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara  

"Pelaku mengaku barang tersebut didapat dari bandar berinisial A. Saat ini masih DPO," tegasnya.

Saat penanagkapan, polisi juga menggeledah kediaman Canggih di kawasan Modernland, Tangerang. Hasilnya, polisi menemukan dua bungkus ganja sebanyak 80 gram yang terbagi dua paket.

BACA JUGA: Pengacara: Pretty Asmara Seharusnya Tidak Ditahan

Dari pengakuan Safitri, dirinya telah mengonsumsi barang haram itu selama dua tahun belakangan. Dia menggunakan psikotropika itu sebatas untuk senang-senang.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa pun yang Terjadi, Aurelie Setia Menunggu Ello


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler