jpnn.com, JAKARTA - Terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba, pedangdut Ridho Rhoma dituntut dua tahun hukuman penjara.
Tuntutan tersebut dibacaka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8).
BACA JUGA: Ridho Rhoma: Semoga gak ada yang Melakukan Kebodohan Seperti Saya
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di persidangan sebelumnya, anak raja dangdut Rhoma Irama itu telah menyampaikan keterangannya sebagai terdakwa.
BACA JUGA: Pengacara: Pretty Asmara Seharusnya Tidak Ditahan
Ridho pun tak membantah kesaksian para saksi. Dia juga membenarkan barang bukti berupa sabu itu adalah miliknya.
Selanjutnya, sidang berikut akan digelar pada 5 September 2017. Sidang tersebut beragendakan pledoi atau pembelaan dari pihak Ridho Rhoma.
BACA JUGA: Malu Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Ingin Tinggalkan Indonesia
Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu seberat 0.76 gram berikut alat hisapnya, serta dua butir dumolid.(Jlo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridho Rhoma Kembali Pakai Narkoba Karena Alasan Ini...
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh