Polisi Cari Luka Cakaran Korban Sitok Srengenge

Rabu, 05 Maret 2014 – 14:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya tak ingin gegabah menggarap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan penyair Sitok Srengene terhadap seorang mahasiswa berinisial RW.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan bahwa konteks perkosaan konvensional harus disertai dengan bukti adanya kekerasan yang dilakukan kepada korban.

BACA JUGA: Satu Korban Dikabarkan Meninggal Dunia

Dia mencontohkan, kekerasan yang dimaksud seperti adanya bekas luka cakaran yang di tubuh korbannya. Nah, menurut Rikwanto, sejauh ini penyidik belum menemukan adanya bekas luka akibat kekerasan fisik kepada korban, RW.

"Itu yang perlu pendalaman. Polisi tidak bisa gegabah namun tetap fokus dalam pengungkapan kasus ini," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (5/3).

BACA JUGA: Belasan Korban Dibawa ke RS Mintoharjo

Menurut Rikwanto, untuk mendalami itu pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli forensik, kriminologi dan ahli pidana maupun lainnya.

"Penerapan pasal (285 dan 286 KUHP) perlu keterangan saksi ahli," kata Rikwanto.

BACA JUGA: Selingkuh dengan Hakim Puji, Hakim Jumanto Dipecat MKH

Hari ini, sekitar kurang lebih pukul 8.00, Sitok sudah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan perdana terhadap Sitok masih berlansung. Saat ini sampai pukul 11.30, pemeriksaan masih berlangsung. Pemeriksaan ini untuk mendalami apa yang terjadi kaitan laporan RW," kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, saat ini Sitok masih diperiksa sebagai saksi. "Kemungkinan belum ada peningkatan status," jelasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Latihan Kopaska Saat Gudang Amunisi Meledak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler