Selingkuh dengan Hakim Puji, Hakim Jumanto Dipecat MKH

Rabu, 05 Maret 2014 – 13:59 WIB
Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Hakim Jumanto jalani Sidang Etik di MA, Rabu, (5/3). Foto: Natalia Laurens/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim (MKH), memutuskan untuk memberi sanksi berupa pemberhentian tetap pada hakim yang terkait kasus selingkuh pada sidang etik di Mahkamah Agung,  Jakarta, Rabu (5/3).

Hakim yang diberhentikan adalah Hakim Jumanto, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dengan pangkat/golongan Pembina Tingkat I (IV/b).

BACA JUGA: Tak Ada Latihan Kopaska Saat Gudang Amunisi Meledak

"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun," kata Ketua MKH Timur Manurung saat membacakan putusan di ruang Wiryono, Gedung MA, Rabu.

Hakim Jumanto dianggap terbukti melakukan perselingkuhan dengan Puji Rahayu, hakim pada PTUN Surabaya. Perselingkuhannya dilaporkan istri dan anak-anak Jumanto.
Pemberhentian terhadap Hakim Jumanto ini nantinya harus menunggu keputusan Presiden.

BACA JUGA: SBY Pimpin Apel HUT Basarnas ke-42

MKH memberikan putusan itu dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi hakim Jumanto.

Hal yang memberatkan di antaranya perbuatan perselingkuhan Jummanto mencederai pengadilan, bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), perbuatannya tercela dan tidak menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim.

BACA JUGA: TNI Pastikan Tak Ada Sabotase Ledakan Gudang Amunisi Kopaska

"Yang meringankan adalah perjalanan karir hakim terlapor dan tanggung jawab serta kewajiban yang harus dilakukan hakim terlapor untuk memberi nafkah dan pendidikan untuk 3 anak serta dengan mempertimbangkan bahwa selama ini yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin," tandas Timur. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KSAL: Hanya Sebagian Amunisi di Gudang Pasukan Katak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler