Polisi Cari Unsur Pidana dari Ucapan Rocky Gerung

Kamis, 12 April 2018 – 14:01 WIB
Rocky Gerung. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mempelajari laporan yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda terhadap pengamat politik Rocky Gerung.

Hal ini berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian berbau SARA yang dilakukan Rocky.

BACA JUGA: Inilah Alasan Abu Janda Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik mulai mencari unsur pidana dari ucapan Rocky yang menyebut kitab suci sebagai fiksi.

“Laporan kami terima dengan menanyakan bukti-bukti yang ada, setelah diterima nanti kami akan klarifikasi, artinya kami mintai keterangan kepada pelapor,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (12/4).

BACA JUGA: Abu Janda Polisikan Rocky Gerung soal Kitab Suci Fiksi

Setelah memeriksa pelapor, penyidik akan memeriksa saksi-saksi guna menggali fakta yuridis terkait ucapan Rocky Gerung dalam acara talk show di salah satu stasiun televisi tersebut.

Argo menambahkan, polisi juga akan memintai keterangan dan pendapat para saksi ahli.

“Kami akan panggil saksi ahli, setelah itu baru kami gelar perkara,” tegas dia.

Sebelumnya Abu Janda melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/4) sore.

Laporan itu diterima dengan nomor register LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Bersama Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, dia membawa barang bukti berupa CD yang berisi rekaman video saat Rocky Gerung menyampaikan pernyataan yang mengundang kontroversi itu.

Atas laporan itu, Rocky Gerung terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang ITE. (mg1/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler