Abu Janda Polisikan Rocky Gerung soal Kitab Suci Fiksi

Rabu, 11 April 2018 – 22:33 WIB
Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com - Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya melaporkan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Laporan itu didasari pernyataan Rocky yang menyebut kitab suci hanyalah fiksi.

“Kami melaporkan dugaan Rocky Gerung yang mengatakan kitab suci fiksi. Kita ini bernegara dan punya beberapa agama yang diakui,” kata Permadi Arya di Polda Metro Jaya, Rabu (11/4).

BACA JUGA: Garap Laporan Fahri, Hari Ini Polisi Periksa Presiden PKS

Sebelumnya Rocky dalam sebuah acara talk show di televisi swasta menyebut kitab suci sebagai fiksi. Namun, Rocky menegaskan bahwa ada beda antara fiksi dengan fiktif.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Pilah Laporan soal Cuitan Fahri Hamzah

Meski demikian Arya menilai pernyataan Rocky tentang kitab suci punya makna luas. Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kitab suci ada di semua agama.

“Analisis dari Cyber Indonesia, Rocky Gerung ini meski tak sebutkan agama, secara fiksi sudah kena. Karena kitab suci dalam KBBI, merujuk ke Alquran, Injil dan semua kitab suci yang diakui," imbuh aktivis medsos yang kondang dengan panggilan Abu Janda itu.

BACA JUGA: Neno Warisman Besut Grup #GantiPresiden, Polri Bilang Begini

Arya juga menyebut Rocky dalam sebuah potongan video di YouTube pernah mengatakan Tuhan baru menciptakan manusia setelah baca buku karangan Charles Darwin. "Jadi dia punya rekam jejak suka lakukan ujaran kebencian," katanya.

Karena itu Arya menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melaporkan Rocky. Yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE.(mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Alat dari Tiongkok, Sindikat Turki Sasar ATM di Bali


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler