jpnn.com, JEPARA - Aparat kepolisian membekuk dua santri salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bangsri, Jepara yang terlibat dalam kasus pembacokan.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga warga yang melakukan perusakan ponpes.
BACA JUGA: Ssst, Begini Info dari MUI Indramayu soal Syariat di Ponpes Al Zaytun
"Para pelaku yang ditangkap itu merupakan buntut keributan di pondok pesantren hingga ada kasus pembacokan, kemudian berbuntut adanya aksi perusakan oleh tiga warga," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari dikutip dari Antara, Jumat (23/6).
Dua santri yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan berinisial HM dan BU.
BACA JUGA: Tukul, Pembacok Pelajar di Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Bui
Sementara itu, tiga pelaku perusakan pondok pesantren berinisial MT, MS, dan AS.
Kasus pembacokan, kata dia, terjadi ketika istri korban pembacokan berinisial S mengaku diancam oleh santri ponpes berinisial BU tersebut menggunakan senjata tajam.
BACA JUGA: Yandri Susanto: Santri Ponpes Ini Bisa Lanjut Sekolah ke Al Azhar Mesir
Korban S yang bekerja di luar kota langsung pulang mendengar kabar tersebut.
"Sepulang dari luar kota, korban S langsung klarifikasi ke pondok pada Minggu (18/6). Dia mencari santri yang bernama BU," ujarnya.
Setelah korban bertemu dengan BU, kemudian terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya. S lantas memukul BU dengan tangan kosong.
Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong dengan korban S yang dikepung sejumlah santri.
Setelah berusaha melarikan diri gagal, akhirnya S berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang santri berinisial BU itu menyabetkan senjata tajam ke tubuh S.
"Senjata tajam yang digunakan BU merupakan pemberian HM. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kanan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, BU dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sedangkan HM dijerat pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, kasus perusakan ponpes buntut kasus pembacokan di ponpes tersebut, Polres Jepara menetapkan MT, MS, dan AS sebagai tersangka atas dugaan terlibat keributan di depan pondok pesantren tersebut pada hari Minggu (18/6).
Tiga orang kakak beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lainnya dari luar pondok ketika di dalam pondok terjadi keributan dan pembacokan.
Akibatnya, pagar pondok pesantren tersebut mengalami kerusakan.
Atas perbuatannya itu, tiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 460 KHUP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara, yakni besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot.
Kejadian ini juga berimbas saling lapor. Tiga tersangka tersebut dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus perusakan, sementara BU dan HM dilaporkan ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Anggota Geng Motor Bacok dan Menyetrum Korban
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan