Tukul, Pembacok Pelajar di Pomad Bogor Divonis 9 Tahun Bui

Selasa, 13 Juni 2023 – 04:41 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat meranggkul Rujai, ayah AS korban pembacokan di simpang Pomad seuusai ungkap kasus penangkapan ASR aias Tukul di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023) sore. (ANTARA/Linna Susanti)

jpnn.com, KOTA BOGOR - ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan AS pelajar kelas 10 SMK Bina Warga di Simpang Pomad, Kota Bogor pada tiga bulan lalu divonis sembilan tahun penjara.

Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang diketuai oleh Iceu Purnawati lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,6 tahun penjara.

BACA JUGA: Tukul si Pembacok Pelajar di Bogor Berstatus DPO

"Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya menyatakan ASR terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor Daniel Mario seusai putusan, Senin.

ASR diputuskan akan menjalani hukuman sembilan tahun di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA Bandung) dan pelatihan kerja di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi.

BACA JUGA: Tersangka Utama Pembacok Pelajar di Pomad Ditangkap, Ternyata Sempat Berpindah Dua Kali

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, kemudian anak tetap ditahan.

Semua barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan atas perkara SA dan membebankan kepada anak sebesar Rp 5 ribu.

BACA JUGA: Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung

"Demikian mengenai putusan, itulah yang bisa saya sampaikan," katanya.

Polresta Bogor Kota menangkap ASR alias Tukul (17) tersangka utama pembacokan AS siswa kelas 10 SMK Bina Warga di Simpang Pomad Jalan Raya Jakarta-Bogor.

AS pun tewas dan peristiwa ini viral di media sosial pada Kamis (11/5).

Kasus pembacokan AS yang menghebohkan masyarakat Kota Bogor hingga viral di media sosial ini terjadi dua bulan lalu.

Keterlibatan ASR menjadi pelaku utama pembacokan AS setelah temannya menerima tantangan dari orang lain inisial A melalui media sosial. Namun, A tidak berada di lokasi, sehingga AS menjadi korban salah sasaran.

ASR sendiri merupakan residivis kasus jambret dan keluar dari tahanan pada tahun ini, kemudian kembali diterima sekolah SMK swasta karena mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM). Namun, anak usia 17 tahun itu kembali melakukan tindak kriminal setelah kembali sekolah.

Dua pelaku lainnya MA dan SA yang berboncengan dengan ASR berperan mendukung aksi temannya itu sudah tertangkap di luar daerah.

Mereka bertiga merupakan sekawan yang membacok AS di Lampu Merah perempatan Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara pada Jumat (10/3) pukul 9.30 WIB.

Ketiganya menggunakan sepeda motor dari arah Cibinong dan langsung menyabetkan pedang panjang atau gobang ke arah AS yang sedang berada di median jalan sedang berjalan dengan teman-temannya hendak menyeberang.

AS menjadi korban salah sasaran, karena tujuan ASR dan teman-temannya ialah A yang menantang mereka melalui akun media sosial Instagram, namun saat itu tidak ada di lokasi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler