Polisi Ciduk Ibu-ibu Pemakai Sabu

Senin, 11 April 2011 – 08:28 WIB

KOTABUMI – Jajaran Polsek Sungkai Utara berhasil menciduk dua pemakai sabu-sabu sekitar pukul 01.00 WIB kemarinKeduanya adalah Meta (29), warga Kotabumi dan Irma (21), warga Negararatu

BACA JUGA: Pencuri Bobol Rumah Bondan Winarno

Kedua ibu rumah tangga (IRT) ini diciduk saat menggunakan sabu-sabu di rumah Irma.

Kapolsek Sungkai Utara AKP Suharto, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat
"Saat kami tangkap, mereka sedang asyik menggunakan sabu-sabu di rumah Irma,” ungkapnya ketika dihubungi Radar Lampung (JPNN Group), kemarin.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bong dan sisa sabu-sabu yang dipakai

BACA JUGA: Tunjukkan WC, Murid SD Dicabuli

"Sisa sabu-sabu yang mereka pakai masih menempel di alat isap (bong),” kata Kapolsek.
   
Atas perbuatannya, kedua IRT itu akan dijerat Undang-Undang No
35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.  "Kedua tersangka beserta barang buktinya sudah kami amankan dan limpahkan ke Mapolres Lampura,” terang Suharto.
   
Ditemui terpisah, Kasubbag Humas Polres Lampura AKP Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus tersebut

BACA JUGA: Menipu, Anggota Dewan Dipolisikan

"Pelimpahan sudah kami terima dan sedang kami tindak lanjuti pemeriksaan serta penyidikan terhadap kedua tersangka,” ujarnya.
   
Dari pengaku Irma dan Meta, mereka baru kali pertama memakai barang haram tersebut"Kami baru kali ini memakai sabu-sabuItu pun karena kemauan kami,” aku keduanya saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampura(rnn/c1/adi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buku Nikah Umar-Icha Milik Pasangan Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler