KOTABUMI – Jajaran Polsek Sungkai Utara berhasil menciduk dua pemakai sabu-sabu sekitar pukul 01.00 WIB kemarinKeduanya adalah Meta (29), warga Kotabumi dan Irma (21), warga Negararatu
BACA JUGA: Pencuri Bobol Rumah Bondan Winarno
Kedua ibu rumah tangga (IRT) ini diciduk saat menggunakan sabu-sabu di rumah Irma.Kapolsek Sungkai Utara AKP Suharto, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bong dan sisa sabu-sabu yang dipakai
BACA JUGA: Tunjukkan WC, Murid SD Dicabuli
"Sisa sabu-sabu yang mereka pakai masih menempel di alat isap (bong),” kata Kapolsek.Atas perbuatannya, kedua IRT itu akan dijerat Undang-Undang No
Ditemui terpisah, Kasubbag Humas Polres Lampura AKP Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus tersebut
BACA JUGA: Menipu, Anggota Dewan Dipolisikan
"Pelimpahan sudah kami terima dan sedang kami tindak lanjuti pemeriksaan serta penyidikan terhadap kedua tersangka,” ujarnya.Dari pengaku Irma dan Meta, mereka baru kali pertama memakai barang haram tersebut"Kami baru kali ini memakai sabu-sabuItu pun karena kemauan kami,” aku keduanya saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampura(rnn/c1/adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buku Nikah Umar-Icha Milik Pasangan Lain
Redaktur : Tim Redaksi