Menipu, Anggota Dewan Dipolisikan

Minggu, 10 April 2011 – 09:07 WIB

MATARAM - Diduga melakukan penipuan, oknum anggota DPRD Kota Mataram dengan inisial WD dilaporkan ke polisi oleh Muh Salim, dengan nomor LP/K/305/IV/2011/SPK/Polres MataramWD diduga tidak menyerahkan uang damai sebesar Rp 8 juta kepada Mutahara

BACA JUGA: Buku Nikah Umar-Icha Milik Pasangan Lain



Semula, anak WD berinisial FZ bekerja di toko emas milik Mutahara
Ketika bekerja di toko tersebut, FZ diduga menggelapkan emas sebanyak 9 gram

BACA JUGA: Mayat Wanita Bugil Gegerkan Warga

Sebagai upaya untuk "menutup" kasus tersebut WD bersedia memberi uang damai
Namun, oknum anggota dewan tersebut tidak menyerahkan uang damai sesuai perjanjian.

Kasat Reskrim AKP Gunarko membenarkan adanya laporan itu

BACA JUGA: Fotografer Bugil Dihukum Cambuk

Dia menjelaskan, laporan akan ditindaklanjuti oleh polisiNamun untuk memeriksa anggota DPRD perlu langkah khusus"Sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD, DPRD II, dalam pemeriksaan perlu ijin gubernur atas nama mendagri," katanyaSelanjutnya laporan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor

WD yang dikonfirmasi perihal laporan tersebut tidak mempersoalkanKata dia, dirinya siap menghadapi laporan penipuan itu"Nanti saya akan berikan keterangan setelah lebih detail setelah berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian," katanya

Dijelaskan WD, laporan ini berawal saat dirinya memfasilitasi kasus dugaan penggelapan yang dilakukan FZ, di toko emas milik adiknya di kawasan SekarbelaDia mengaku hanya berusaha menolong, ternyata saat ditolong tidak ada itikad baik dari FZ dan keluarganya untuk menyelesaikan"Tidak ada penipuan, nanti akan saya sampaikan di polisi,"imbuhnya.(feb/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keracunan, Cicit Soeharto Batal Sehat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler