Polisi Ciduk Maling yang Baru Selesai Membobol Rumah di Desa Babakan Asem

Kamis, 05 September 2024 – 08:24 WIB
Polisi menangkap maling. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KOTA TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Teluk Naga, Polres Metro Tangerang Kota Jaya menangkap pelaku spesialis pembobolan rumah warga menggunakan obeng dan pahat yang telah melakukan aksinya sebanyak lima kali.

Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat mengatakan pelaku ditangkap seusai melakukan aksi pencurian di di Kampung Babakan Asem RT 003 RW 010 Desa Babakan Asem Teluk naga Kabupaten Tangerang, Minggu (1/9) pukul 04.35 WIB.

BACA JUGA: Tiga Maling Motor yang Sedang Diburu Polisi Akhirnya Tertangkap

Pelaku berinisial K alias Rudin (36) ditangkap di rumah kontrakan yang berada di daerah Kampung Babakan Asem RT 003 RW 008, Kecamatan Teluk naga, Kabupaten Tangerang.

Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket sweater dan celana yang dipakai waktu kejahatan terekam CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp285 ribu, dua buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 gram.

BACA JUGA: Bobol ATM Nasabah Bank, Komplotan Ini Kuras Rp 83,3 Juta

Tersangka K alias Rudin tersebut mengakui melakukan pencurian sendiri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.

"Setelah berhasil masuk, dia mengambil uang tunai, 2 buah jam tangan milik korban, cincin emas. Dan kemudian melarikan diri," katanya.

BACA JUGA: Modus MM Bobol Mesin ATM, Hati-Hati Saat Mengambil Uang

Kapolsek menambahkan petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, serta laporan korban ke Polsek Teluknaga terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah milik korban.

"Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari," ungkap Wahyu.

Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polresta Denpasar Gulung Maling yang Sudah Beraksi di 19 Lokasi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler