jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap tiga pelaku maling motor milik warga Kampung Gorda, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Para pelaku berinisial RK (23), SM (26) dan EA (26).
BACA JUGA: Maling Motor Ini Sudah Beraksi 15 Kali di Tambora Jakbar, Mungkin Anda Korbannya
RK (23) warga Desa Gunung Merasa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, SM (26) warga Kelurahan Warung Dengdeng, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat, dan EA (26) Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Penangkapan ketiga pelaku pencurian sepeda motor, bermula dari laporan warga, Agus Gunawan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 6848 FB di halaman rumahnya," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat.
BACA JUGA: Acungkan Senjata Api, Maling Motor di Bogor Terekam CCTV
Pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban bangun tidur sepeda motor miliknya yang sebelumnya di parkir di depan rumah sudah tidak ada.
Setelah menerima laporan tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan sepeda motor korban diketahui berada di wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten.
BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Video Porno Audrey Davis, Pemeran Pria dan Lokasi
"Diperoleh informasi sepeda motor yang dicuri tersebut berada di Kampung Pasir Bonong, Kecamatan Binuang," ujarnya.
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah warung kosong, ditemukan dua orang pelaku yaitu RK dan SM serta sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor kendaraan yang diduga milik korban.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu pasang pelat nomor polisi A 6848 FB. Keduanya kemudian kami interogasi dan mengakui telah mencuri motor korban," tambahnya.
Dalam pemeriksaan diketahui selain RK dan SM, terdapat pelaku lainnya. Kepolisian kemudian melakukan pengejaran ke wilayah Kecamatan Kragilan.
Dari pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa melakukan pencurian bersama EA. Tersangka EA ditangkap di Perumahan Ciujung Indah, Kragilan.
Selain pelaku EA, kata dia, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A 5032 VAK yang digunakan sebagai sarana, ketika melakukan pencurian.
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dan pemberatan," ujarnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terbaru dari Polisi soal Kasus Video Porno Mirip Anak Figur Publik
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti