Polisi Ciduk Pelaku Penipuan Proyek Fiktif yang Bawa Kabur Uang Rp 377 Juta

Senin, 07 Februari 2022 – 22:57 WIB
Foto: Polres Demak menangkap pelaku penipuan dengan modus proyek fiktif. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polres Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif.

Dalam kasus tersebut pelaku menggasak uang korban sebanyak Rp 377 juta.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Identitas Pembunuh Guru SD di Bandung, Bikin Kaget!

"Pelaku RM mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif. Korban berinisial SR,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna dalam siaran persnya, Senin (7/2).

Agil mengatakan penipuan dilakukan tersangka sejak Mei 2021.

BACA JUGA: Pentolan Kelompok Separatis Penembak Rombongan Wakapolda Papua Akhirnya Digulung

Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak - Kudus yang ternyata fiktif.

"Korban tergiur karena ditawari proyek hibah dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan dibagi dua,” beber Agil.

BACA JUGA: Ajak Gadis 12 Tahun ke Kandang Ayam, Kakek AT Langsung Digulung

Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan.

Awalnya korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku dengan alasan operasional proyek.

Setelah itu korban menyerahkan uang Rp 150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, tetapi setelah dicek korban tidak ada proyek yang dimaksud di wilayah Demak.

"Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang digunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp 377 juta," kata dia.

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

"Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terkait tindakan penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara," pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Begini Modus Penipuan Rekrutmen PT Pegadaian, Jangan Sampai Tertipu ya


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler