Polisi Ciduk Penghina Ibu Negara, Begini Kronologisnya

Rabu, 13 September 2017 – 07:41 WIB
Mahasiswa berinisial DI (berkaus oranye) yang diduga menghina Ibu Negara Iriana Jokowi melalui meme di Instagram. Foto: istimewa for JawaPos.Com

jpnn.com, BANDUNG - Jajaran Polda Jawa Barat membekuk seorang mahasiswa bernama Dodik Ikhwanto yang diduga menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo dengan mengunggah meme di Instagram. Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk mahasiswa berusia 21 tahun itu di Palembang, Senin (11/9).

Bandung Ekspres (Jawa Pos Group) mengabarkan, Dodik yang ditangkap di Palembang lantas diboyong ke Mapolresta Bandung, Selasa (12/9) sore. Saat tiba di Mapolresta Bandung, Dodik sudah mengenakan baju tahanan warna oranye dengan kepala terutup dan dikawal puluhan petugas.

BACA JUGA: Asma Dewi Diduga Pakai Saracen, Polisi Tunggu Data PPATK

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penangkapan terhadap Dodik berawal dari informasi patroli siber. ”Tersangka ini banyak melakukan postingan soal ujaran kebencian di media sosial,” kata Agung.

Mantan kepala Korlantas Polri itu menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus itu diawali penangkapan terhadap seorang wanita asal Bandung berinisial DW yang diduga pemilik akun warga_biasa di Instagram. Akun itu mengunggah meme berisi ujaran kebencian yang melecehkan Iriana Jokowi.

BACA JUGA: Penghina Ibu Negara Ditangkap, Kapolda Jabar Bilang Begini

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat memimpin langsung rilis kasus penangkapan pelaku ujaran kebencian di medsos yang menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/9). Foto: Yulli S Yulianti/Bandung Ekspres

BACA JUGA: Oalah, Ternyata Ini Admin warga_biasa Penghina Ibu Negara

Ternyata, penelurusan polisi menunjukkan bahwa DW bukanlah pemilik akun warga_biasa. Menurut DW, lanjut Agung, akun tersebut dibuat dan digunakan oleh Dodik.

”Dia (DW, red) hanya di-tag saja, sedangkan pelaku aslinya adalah DI (Dodik, red). Dia dan tersangka selama ini hanya berhubungan lewat dunia maya seperti chat dan video call,” ucapnya.

Agung menegaskan, polisi merasa perlu melakukan tindakan tegas. Apalagi di Jawa Barat akan ada pilkada pada tahun depan. ”Jangan sampai kondisi tidak kondusif karena postingan-postingan pelaku,” ujar Agung.

Kini, Dodik meringkuk di sel Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.(jpg/ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Menduga Asma Merupakan Koordinator Tamasya Almaidah


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler