BATAM - Anggota Polda Kepri, Briptu Adriyanto harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/4)Adriyanto didakwa mencuri 15 unit handphone berbagai jenis, mulai dari BlackBerry hingga Samsung Tab yang nilai totalnya Rp43 juta.
"Uang hasil penjualan itu saya gunakan untuk cicilan rumah dan bayar utang," kata Briptu Adriyanto di depan hakim
BACA JUGA: Polisi Ciduk Ibu-ibu Pemakai Sabu
Dalam menjalankan aksinya, Adriyanto yang bertugas di Sat Samapta Polda Kepri ini juga mengajak temannya, Sarifudin, warga Taman Eirene"Dari penjualan tersebut Sarifudin saya beri upah Rp200 ribu rupiah plus dua BlackBerry," kata Adriyanto
BACA JUGA: Pencuri Bobol Rumah Bondan Winarno
Siang itu selain sebagai terdakwa dia sekaligus menjadi saksi saat persidangan koleganya yang bernama Sarifudin itu.Polisi muda ini dipidana atas laporan dari rekannya sesama polisi bernama Ade yang menjadi korban dalam pencurian ini
BACA JUGA: Tunjukkan WC, Murid SD Dicabuli
Pada persidangan itu, Feri menuturkan, Senin (3/1) lalu, ia minta tolong kepada Ade untuk menjemput HP yang sudah dilunasinya dari Toko Batam Seluler di Jodoh"Saya biasa saling bantu dengan Ade, untuk membawakan barang ke Tanjungpinang," kata FeriTapi, Feri terkejut siang itu ketika Ade melaporkan bahwa 15 HP yang sedianya akan dibawanya ke Tanjungpinang telah raib
Feri pun pergi ke Batam dan melaporkan hal tersebut kepada Polsek BatuamparTernyata Ade telah lebih dulu membuat laporan polisiMenurut keterangan Feri, Ade curiga dengan partner yang bersamanya malam itu, yaitu Briptu Adriyanto
Pada persidangan tersebut Adriyanto juga menceritakan, pada Senin (3/1) malam itu, dia bertugas bersama Ade menjaga Kantor BRI di JodohMalam itu Ade membawa mobilSaat di dalam mobil tersebut terdakwa sempat melihat setumpuk HP di bawah kursi supirKetika itulah niat untuk mencuri muncul di pikirannya.
Maka ia pun melancarkan niatnya saat Ade sudah tidurPada pukul 02.00 dini hari, dia mencuri HP tersebut karena kunci mobil diserahkan oleh Ade kepadanya
HP jenis BlackBerry tersebut kemudian diserahkan kepada temannya Sarifudin warga Taman Eirene untuk dijualOleh Sarifudin belasan ponsel tersebut dibawa ke Bandung untuk dijualDari hasil penjualan tersebut dia mendapatkan uang sebesar Rp15 juta
Sidang dipimpin oleh Wakil Kepala PN Batam HaswandiHaswandi sempat menggertak terdakwa saat memberikan keteranganPasalnya, Haswandi tidak mempercayai keterangan Adriyanto. "Jangan main-main di depan sayaSusno saja saya yang periksa," kata Haswandi(cr9)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menipu, Anggota Dewan Dipolisikan
Redaktur : Tim Redaksi