Polisi Curiga Muatan di Dalam Truk, Pas Dibongkar, Isinya Bikin Gempar

Jumat, 08 Mei 2020 – 17:25 WIB
Truk berisi rokok ilegal di Pekanbaru, Riau. Foto: ANTARA/HO Polda Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Polisi berhasil menggagalkan penyebaran 344 dus atau setara 27.520 slop rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang diselundupkan via pesisir Riau untuk dikirim ke sejumlah kota di wilayah itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi dalam keterangan tertulisnya diterima di Pekanbaru, Kamis, mengatakan ada dua tersangka yang ditangkap yakni berinisial AS, 33, sopir cadangan dan S, 30, pengawal.

BACA JUGA: Gegara Rebutan Cewek, Pelajar Nekat Bacok Teman dengan Sadis

"Modus yang mereka gunakan dengan cara mengubah surat jalan barang yang diangkut itu tertulis berisi makanan ringan, namun ternyata isinya rokok," katanya.

Dia mengatakan bahwa kasus pengiriman rokok ilegal itu diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di Kabupaten Siak pada Selasa (5/5) dinihari kemarin berkat laporan masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Sumbagbar Menyita Dua Juta Batang Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Covid-19

Awalnya Ditnarkoba Polda Riau mencurigai informasi pengiriman narkoba dalam jumlah besar di wilayah itu. Namun, polisi justru menemukan rokok dalam jumlah yang sangat banyak.

Sehingga, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melimpahkan berkas perkara dan barang bukti berupa ratusan ribu batang rokok ilegal hingga truk tronton BB 9024 LF ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk penanganan perkara lebih lanjut.

BACA JUGA: Otak Pelaku Pembunuhan Elvina Terungkap, Ternyata Bukan Sang Kekasih

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Pembunuhan Wanita dalam Kardus di Cemara Asri

Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk membongkar asal muasal rokok ilegal tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler