jpnn.com, MAKASSAR - Polsek Biringkanaya mengungkap kasus penimbunan minyak goreng di BTN Pondok Asri 3, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi awalnya menaruh kecurigaan dengan sebuah kendaraan lalu mengambil tindakan.
"Iya, benar, anggota kami telah mengamankan penimbunan minyak goreng di sebuah perumahan di Kota Makassar," kata Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (16/3) siang.
BACA JUGA: Irjen Eko Budi Sampurno: Jangan Main-main dan Berbuat Curang, Kami Tindak Tegas
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Nurman Matasa menjelaskan awal pengungkapan kasus tersebut. Nurman menyampaikan kasus ini bermula saat anggotanya melakukan patroli di pasar.
"Awalnya kami melakukan patroli dan melihat sebuah mobil bak terbuka yang tengah membawa kardus yang ditutupi dengan tenda," ujar dia.
BACA JUGA: Lagi dan Lagi, Oknum Polisi Diduga Bikin Malu Polri, Parah Banget
Polisi pun menghentikan kendaraan itu. Lalu, mengambil tindakan.
"Pas dilakukan pemeriksaan ternyata kardus tersebut berisi minyak goreng sekitar 200 ratusan (kardus)," tambahnya.
BACA JUGA: Polisi Beber KTP Doni Salmanan, Sebuah Fakta Baru Akhirnya Terungkap
Nurman melanjutkan pihaknya menangkap dua pria dalam kasus ini. Satu berinisial RRA (29) selaku pemilik rumah dan F (31) selaku sopir yang membawa ratusan kardus minyak goreng.
"Ini pemilik rumah tidak mampu menunjukkan surat izin usaha. Jadi, sekarang kami tahan mereka di Mapolsek," tegasnya.
Saat ini, dua pria itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mcr29/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bripda Anthon Matatula Tewas Dianiaya, Jasadnya Dibuang ke Sungai, Pelaku Ternyata
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M Srahlin Rifaid