Polisi Dalami Keterangan 40 Tersangka Pembakar Lahan

Jumat, 14 Maret 2014 – 14:32 WIB
Pakartun!/@komunikartun

jpnn.com - JAKARTA -- Polda Riau sudah menetapkan 40 orang plus satu korporasi, PT NSP sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Sejauh ini, belum ada lagi tambahan tersangka dalam masalah tersebut. Namun, untuk tersangka yang ada masih terus didalami pihak kepolisian.

BACA JUGA: TNI Kirim Panser Anoa ke Sudan

"Untuk tersangka masih dilakukan pendalaman dan pengembangan. Karena, ini perlu keterangan-keterangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto, Jumat (14/3).

Agus menambahkan 40 tersangka yang ditetapkan itu berasal dari 37 laporan polisi yang masuk ke Polda Riau.
"Ini merupakan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti perintah Bapak Presiden. Polri terus melakukan upaya-upaya sesuai tanggungjawab berdasarkan Undang-undang," jelasnya.

BACA JUGA: KPK Anggap Eksepsi Budi Mulya Menyesatkan

Polisi, kata dia, akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk kasus pembakaran hutan ini. Ia juga mengimbau bahwa membuka lahan dengan cara membakar itu tidak dibenarkan UU.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: WALHI: Kerusakan Hutan Riau Sudah Di Luar Batas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jarak Pandang jadi Kendala Modifikasi Cuaca


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler