jpnn.com - JAKARTA -- Kepolisian sudah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dugaan transaksi mencurigakan belasan oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan, aparat kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan apakah rekening itu diperoleh dari transaksi resmi atau tidak resmi.
BACA JUGA: Mantan Menpora Sebut Hambalang Tempat Jin Buang Anak
"Itu rekening yang mencurigakan transaksinya, sehingga aparat yang menerima laporan dari PPATK harus melakukan langkah-langkah penyelidikan apakah rekening itu diperoleh dari transaksi yang legal ataukah ilegal," ujarnya disela-sela silaturahmi Kapolri dengan insan pers di Mabes Polri, Selasa (19/11).
Nah, ia menambahkan, kalau memang transaksi itu ilegal maka harus ditelusuri asalnya. Menurutnya, bila ditemukan transaksi itu dari hasil kejahatan, maka akan ditindaklanjuti kejahatan pokoknya atau predicat crime. "Kemudian dilanjut ke Tindak Pidana Pencucian Uang-nya,"ujarnya.
BACA JUGA: Curigai Australia Dompleng Alat Penyadapan Milik Densus 88
Menurut Sutarman, dari aspek penegakan hukum jika ingin mengusut TPPU, maka harus dimulai dari tindak pidana asalnya.
"Kalau ada indikasi dan ketemu bukti-bukti tindak pidana lalu uangnya dialirkan ke rekening, ini bersama-sama kita lakukan penyidikan, bisa saja. Tapi harus ada predikat crime-nya," jelasnya.
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Jerat Atut Sebagai Tersangka
Sejauh ini, ia menambahkan, yang sudah terindikasi melakukan TPPU baru satu orang, yakni bekas Kepala Sub Direktorat Ekspor Ditjen BC Heru Sulastyono. "Satu, yang Heru kemarin itu. Sekarang masih dalam proses," jelas Sutarman.
Seperti diketahui, Heru diduga menerima suap dari pengusaha ekspor impor Yusron Arif. Tak hanya itu, Heru juga dijerat dengan pasal TPPU. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Berencana Temui Edward Snowden di Rusia
Redaktur : Tim Redaksi