jpnn.com, TUBAN - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI di Kabupaten Tuban, kembali melakukan razia warung penyedia miras dan karaoke ilegal.
Petugas mengamankan tiga pemandu lagu dan seorang pengunjung, karena melarikan diri saat petugas datang ke lokasi. Selain itu, petugas juga menyita miras dan peralatan karaoke.
BACA JUGA: Kumpulan Para Bapak Ini Siap Sikat Prostitusi di Warung Remang - Remang
Sejumlah warung penyedia miras dan karaoke ilegal itu terletak di Desa Temaji dan Purworejo, Kecamatan Jenu, Tuban.
Hasilnya, petugas mendapati sebuah warung yang difungsikan sebagai tempat karaoke ilegal, sekaligus menyediakan minuman keras. Petugas langsung menggeledah seluruh isi ruangan tempat ini.
"Seluruh pengunjung dan pemandu lagu juga diminta untuk tes urine, untuk mengetahui apakah mereka menggunakan narkoba atau tidak," ujar Joko Herlambang, Kasi Operasi Satpol PP Tuban.
BACA JUGA: Jaksa Nakal Gunakan Uang Hasil Tilang Rp 2,6 Miliar untuk Karaoke, Parah!
Dalam razia ini, tiga pemandu lagu dan seorang pengunjung yang berusaha melarikan diri kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Saat razia, petugas tidak menemukan pemilik warung, yang diketahui bernama Kastari. "Kami akan memanggil pemilik warung untuk dimintai keterangan," sambung Joko.
Penertiban kegiatan usaha karaoke, warung penjual miras ilegal ini dilakukan untuk penegakan Perda serta tindak lanjut dari laporan masyarakat. Petugas gabungan berharap, masyarakat tidak lagi melakukan usaha ilegal menjual miras tanpa ijin, dan membuka tempat karaoke ilegal.(end)
BACA JUGA: Lima Emak - Emak Bukannya Masak di Rumah, Malah Pesta Narkoba Sambil Karaoke
Redaktur & Reporter : Natalia