Polisi Dapat Info dari Masyarakat, Muatan Truk Langsung Digeledah, Keterlaluan

Senin, 14 Maret 2022 – 04:12 WIB
Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan saat mengamankan satu truk bermuatan 8 ton solar di Kecamatan Rahul Tapan, Jumat (11/3). Foto: Humas Polres Pesisir Selatan

jpnn.com, PESISIR SELATAN - Polisi mengamankan satu unit dump truk di Jalan Raya Tapan menuju Kerinci, Kecamatan Rahul Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (11/3) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose mengatakan truk bernomor polisi B 9031 PYW itu mengangkut bahan bakar jenis solar tanpa dokumen.

BACA JUGA: 11 Napi Tiba-Tiba Dikeluarkan pada Malam Hari, Lalu Dijebloskan ke Nusakambangan

Hendra menjelaskan pengamanan truk tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Berdasarkan informasi itu Tim Macan Kumbang Polres Pesisir Selatan langsung melakukan patroli ke arah selatan Kabupaten Pesisir Selatan.

BACA JUGA: Ternyata Begini Kronologis Bripka AA Tembak Warga di Makassar, Oalah

Setelah lama menyusuri jalan, Tim Macan Kumbang akhirnya menemukan truk tersebut.

Tim menyetop truk itu dan menanyakan muatan yang dibawa sopir berinisial FH (26) dan kernetnya A (24). Keduanya merupakan warga Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Jambi.

BACA JUGA: Ke IKN Nusantara, Anies Bawa Ini dari Kampung Akuarium, Ditampung di Besek Bambu

"Pelaku mengakui sedang membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menggunakan galon dan tedmond," ungkap Hendra dilansir sumbar.jpnn.com.

Saat tim Macan Kumbang menanyakan dokumen, keduanya tidak bisa memperlihatkan.

Truk beserta barang bukti lainnya kemudian diamankan di Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hendra menduga pemilik memperoleh BBM tersebut dengan membelinya di SPBU Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan.

Hendra menerangkan pelaku dijerat dalam hal mengangkut, memiliki, menguasai, atau meniagakan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi dokumen yang sah sesuai Pasal 53 Jo Pasal 5 Undang-undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP.

Pelaku bisa diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda tertinggi Rp 60 miliar. (mar9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler