jpnn.com, TANGGAMUS - Seorang oknum tenaga honorer di DPRD Tanggamus, Lampung, inisial B, ditangkap polisi.
Selain B, ada lima orang lainnya yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA: Kapan Gaji ke-13 dan 14 untuk PPPK dari Honorer K2 Cair?
"Mereka kami tangkap di Kecamatan Kota Agung pada Selasa pagi 4 Februari 2020," kata Kasatresnarkoba Tanggamus AKP Hendra Gunawan, Selasa (4/2).
Hendra menyebut inisial enam orang yang ditangkap yakni berinsial B (38) dan ED (37) warga Kelurahan Baros, RS (28) dan AW (28) warga Pekon Negeri Ratu, serta MR (26) dan RD (39) warga Kelurahan Pasar Madang.
BACA JUGA: Informasi soal Gaji PPPK dari Jalur Honorer K2, Alhamdulillah
Penangkapan berawal dari informasi bahwa ada oknum honorer DPRD Tanggamus yang merupakan warga Kelurahan Baros melakukan penyalahgunaan sabu.
"Kami selidiki dan kami berhasil menangkap B saat berada di rumahnya," kata dia.
BACA JUGA: Rampok Duit Majikan Rp 4,25 Miliar, Langsung Beli Rumah dan iPhone XI
Dari penangkapan B, kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap penyedia barang haram tersebut dan lima pelaku lain berhasil ditangkap di tiga tempat berbeda di Kecamatan Kota Agung.
"Dari penangkapan itu kami mengamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu seberat 10 gram, alat pakai sabu, dan sejumlah handphone," kata dia menambahkan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo