Polisi di Ponpes Sejak Pagi, Jemput Paksa Anak Kiai di Jombang

Kamis, 07 Juli 2022 – 12:56 WIB
Polisi melakukan upaya penjemputan paksa tersangka pelaku pencabulan inisial MSAT (41), anak kiai di Jombang, Jawa Timur. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran kepolisian Polda Jawa Timur menjemput paksa buron kasus pencabulan santriwati, MSAT (42) alias Mas Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Pelaku MSAT alias Mas Bechi merupakan anak seorang kiai di Jombang, Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Komjen Agus Andrianto Kasus Anak Kiai di Jombang, Keras! Siap-siap Saja

Upaya penangkapan terhadap Mas Bechi dikabarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Kombes Dirmanto mengatakan saat ini aparat kepolisian masih dalam proses penjemputan paksa MSAT.

BACA JUGA: Anak Kiai Buronan Pencabulan di Jombang Belum Tertangkap, Brigjen Andi Bilang Begini

"Kami masih proses upaya paksa," kata Dirmanto kepada JPNN.com, Kamis (7/7).

Perwira menengah Polri itu mengatakan aparat kepolisian sejak pagi tadi berada di Ponpes tersebut.

BACA JUGA: 5 Pernyataan Blak-blakan Dewi Perssik, Angga Wijaya Menangis, Silakan Fokus Poin 3

"Sudah sejak pagi jam 8 kami di Ponpes," kata Dirmanto.

Saat ini proses penjemputan paksa terhadap MSAT masih berlangsung.

Sebelumnya, tim Polres Jombang dan Polda Jawa Timur (Jatim) gagal menangkap MSAT, buron kasus pencabulan terhadap santriwati.

MSAT merupakan anak kiai salah satu pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, yang menjadi tersangka kasus pencabulan.

Proses penangkapan terhadap buron itu sempat diwarnai dengan aksi kejar-kejaran menggunakan mobil.

MSAT yang diduga ada dalam sebuah mobil berhasil kabur.

Polisi hanya menangkap tiga orang dan satu pucuk senjata airsoft gun.

MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.

MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA yang merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Polres Jombang kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 12 November 2019.

Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.

Saat Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka, MSA berusaha melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan itu ditolak.

MSAT kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang. Lagi-lagi, gugatan itu ditolak.

Atas hal itu, Polda Jatim pun menetapkan MSAT sebagai DPO dan diminta menyerahkan diri. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler