Polisi di Surabaya Dikeroyok Preman, Kombes Yusep Geram

Jumat, 10 September 2021 – 18:02 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menunjukkan barang bukti pengeroyokan anggota polisi akibat sengketa lahan, Jumat (10/9). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Anggota polisi dan warga di Surabaya, Jawa Timur, dikeroyok preman akibat permasalahan sengketa lahan di wilayah Gunung Anyar Tambak.

Permasalahan sengketa lahan ini terjadi antara warga dengan sekelompok preman.

BACA JUGA: Ini Mobil Siapa Ditinggal di Tol Tangerang-Merak? Muatannya Bikin Kaget Polisi, Tak Disangka

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan warga yang merasa bahwa lahan itu adalah miliknya akhirnya membangun sebuah pos dan menancapkan papan pengumuman.

"Tersangka mendatangi lahan itu dan merusak pos, sehingga tidak bisa digunakan," ujar dia saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/9).

BACA JUGA: Terduga Teroris di Bekasi Bekerja di Kimia Farma, Dia Adalah

Korban berinisial BR, Y, dan MAS pun tidak terima dengan perbuatan pelaku. Mereka akhirnya berangkat ke lahan itu didampingi anggota polisi berpakaian preman berinisial AAS.

Aparat kepolisian itu bermaksud membantu proses mediasi kedua belah pihak yang berselisih. Pelaku berinisial RF tersebut mengajak AAS masuk dalam pos.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Ini Sudah Kebangetan, Kami Akan Cari

"Di dalam pos itu ada sepuluh orang teman RF. Kemudian dia memprovokasi mengeroyok AAS," ungkap Yusep.

RF memukul AAS menggunakan vas bunga mengenai kepalanya, sedangkan di luar pos, tiga korban lainnya juga dipukuli preman yang berjaga.

"Anggota tersebut mengalami luka memar di bagian kepala, sedangkan korban lainnya mengalami luka-luka termasuk korban perempuan," kata mantan Dirreskrimsus Polda Jatim itu.

RF saat ini sudah diringkus, sedangkan pelaku lainnya yakni ST saat ini masih buron dan sedang dalam pengejaran.

"Beberapa pelaku lainnya masih kami dalami agar bisa menyusul ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

RF dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan dan atau dua tahun delapan bulan penjara.

"Aksi ini tidak akan kami abaikan, akan kami tindak tegas terhadap aksi-aksi premanisme dan tuntaskan menangkap pelakunya. Jogo Suroboyo," ujar Yusep. (mcr12/jpnn) 


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler