JPNN.com

Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun

Jumat, 17 Januari 2025 – 04:59 WIB
Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun - JPNN.com
WA (22) pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri yang diamankan oleh Satreskrim Polres Pesisir Barat. (ANTARA/HO/Humas Polres Pesisir Barat)

jpnn.com, PESISIR BARAT - Anggota Polres Pesisir Barat jadi korban penganiayaan pada Rabu (1/1) lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap pelaku berinisial NJR di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.

BACA JUGA: Tawuran Pelajar Bikin Resah, Polres Pesisir Barat Langsung Bergerak

"Iya, pada hari Selasa, 14 Januari 2025 kemarin, kami mengamankan WA (22), pelaku penganiayaan terhadap anggota Polres Pesisir Barat," kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra saat dihubungi, Kamis.

Dia mengatakan pelaku warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

BACA JUGA: Pencuri Mobil Pikap di Pesisir Barat Diciduk Polisi

Alsyahendra menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Korban anggota Polri berinisial NJR sedang bermain ponsel di pos ketika mendengar rekan bernama Rivaldo memanggilnya untuk membantu meredakan perkelahian di dekat lokasi mereka.

BACA JUGA: Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun

"Saat tiba di lokasi kejadian, korban bersama Rivaldo mencoba mengamankan situasi dengan menangkap beberapa pelaku perkelahian. Namun, korban justru menjadi sasaran penyerangan oleh sekelompok orang yang tidak diketahui identitasnya. Akibatnya, korban jatuh, dipukuli, dan mengalami cedera pada telinga kanan. Korban kemudian dibantu oleh Rivaldo untuk mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat," katanya.

Setelah melalui penyelidikan intensif, pada Selasa 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat menangkap pelaku WA yang berusia 22 tahun, warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 helai baju lengan pendek berwarna hitam dan 1 helai celana panjang Levis berwarna biru telur asin. Pelaku WA dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan biasa. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 yaitu Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," ujarnya.

Dia memastikan melalui adanya pengungkapan kasus penganiayaan itu, pihaknya berkomitmen akan memberantas aksi kejahatan di wilayah tersebut.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas, terutama jika korban adalah anggota Polri yang sedang menjalankan tugas atau membantu masyarakat. Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Oleh karena itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan anarkistis dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian untuk segera ditangani.

"Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Pesisir Barat sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan tertangkapnya pelaku WA, pihak kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang," ujar dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler