Polisi Didesak Membebaskan Pengunjuk rasa yang Masih Ditahan

Selasa, 12 April 2022 – 21:27 WIB
Dokumentasi - Suasana kantor DPRD Sulsel saat aksi polemik Pemilu tahun 2024 di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (11/4/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian didesak segera membebaskan sejumlah mahasiswa yang diamankan pada aksi unjuk rasa di Kota Makassar, Senin (11/4) yang berakhir bentrok.

Desakan disampaikan Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Situasi di Makassar Memanas, Massa Demo 11 April Melempar Batu ke Gedung DPRD Sulsel

"Kami menilai tidak jelas adanya dugaan tindak pidana dilakukan para peserta aksi yang ditangkap."

"Mereka hanya menyuarakan pendapat dengan cara berdemonstrasi, sehingga penangkapan terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran HAM," ujar Juru Bicara Kobar Makassar Muhammad Heidir kepada wartawan, Selasa (12/4).

BACA JUGA: Sahroni Sebut Pernyataan Ade Armando Kerap Ngeri-ngeri Sedap, Cuma

Direktur LBH Makassar ini juga mengkritik langkah kepolisian yang melakukan tes urine terhadap para mahasiswa yang ditahan.

Dia menduga ada upaya kriminalisasi dan melegitimasi penangkapan serta penahanan lewat pelaksanaan tes urine tanpa dugaan tindak pidana disertai barang bukti narkotika.

BACA JUGA: Aspirasi Sudah Diterima, Kenapa Aksi Mahasiswa Berakhir Ricuh?

Informasi yang dihimpun tercatat 32 orang yang ditangkap, belum diketahui kabarnya.

Dua di antaranya pelajar dan tiga perempuan.

Begitu pula ada dugaan penghalang-halangan akses bantuan hukum kepada mereka oleh pihak berwajib.

Hal tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik, serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) .

"Kami mendesak Kapolda Sulsel dan jajarannya membuka akses bantuan hukum kepada mereka, karena ditangkap tanpa alasan jelas."

"Kami juga meminta seluruh peserta aksi yang ditahan di kantor Satuan Brimob Polda Sulsel di bebaskan segera," ucapnya menegaskan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS menyebut pihaknya mengamankan 64 orang, sembilan di antaranya terindikasi positif mengkonsumsi narkoba dan tiga orang membawa senjata tajam, busur dan anak panah.

"Lainnya, sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti melakukan tindak pidana."

"Namun, sebelum dipulangkan, Pak Kapolrestabes tadi menasehati mereka agar fokus kuliah, tidak menyia-nyiakan harapan orang tua, jangan ikut-ikutan," katanya.

Namun demikian, Lando mengatakan penyampaian aspirasi itu dijamin konstitusi dan undang-undang, tetapi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan umum.

Seluruh peserta aksi yang diamankan, kata Lando, membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta wajib lapor.

Selain itu, aparat juga melakukan cek silang tempat kuliah mereka yang diamankan untuk memastikan kebenaran sebagai mahasiswa.

"Kami selalu berusaha memanusiakan manusia agar selalu menjadi lebih baik, harapan polisi kiranya yang diamankan bisa berubah dan menjadi pemimpin bangsa di masa yang akan datang," katanya.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler