Polisi Didesak Tangkap Pengancam Mahfud

Kamis, 13 Januari 2011 – 19:38 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata negara Margarito meminta polisi untuk aktif mengejar oknum Kejaksaan Agung yang mencoba mengancam Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menangani perkara uji materi UU No.16/2004 tentang Kejaksaan"Polisi wajib bergerak aktif mengejar oknum Kejaksaan Agung yang main ancam kepada pejabat negara seperti Ketua MK Mahfud MD, tanpa aduan dari yang bersangkutan," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/1).

Seperti diketahui uji materi UU No.16/2004 diajukan oleh Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra

BACA JUGA: Golkar Tantang Bentuk Pansus Usut Gayus

Saat itu, Yusril menggugat keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji
Margarito menegaskan, pengancaman seperti itu bukan delik aduan

BACA JUGA: Dihadiri Dua Menteri, Komisi V Gelar Raker Tersingkat

Artinya, polisi bisa mengusutnya baik ada aduan dari Mahfud atau tanpa aduan
"Tapi sebaiknya Pak Mahfud mempolisikannya, karena dari informasi yang saya dapat, pengancaman tersebut terjadi di kantor MK, jelas ini adalah kejahatan besar," kata Margareto.

Mahfud, lanjut Margarito, harus berani mengadukan hal itu ke polisi dan tak perlu takut

BACA JUGA: Calon Janji Tak Bawa Misi Parpol

"Harus dilaporkan ke polisiBagaimana pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas lalu ada yang mengancam, ini tindak pidana, perbuatan tidak menyenangkan," kata MargaretoDikatakannya, MK tak memiliki hubungan fungsional dengan Kejaksaan Agung"Ingat, Kejaksaan Agung bukan lembaga yang kewenangannya bersumber dari UUD  tidak ada hubungan konstitusi," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Ahmad Yani dan Desmon J MahesaKeduanya berharap agar Mahfud MD melaporkan kasus itu ke kepolisian untuk menguak siapa oknum yang menerornya"Kita akan mendesak Mahfud untuk mengungkapnya, dan kami akan mempertanyakan ini pada saat rapat konsultasi dengannya," ujar Ahmad Yani.

Ahmad Yani mengatakan, ia sudah mengantongi nama oknum yang diduga melakukan ancaman kepada Makhfud saat memutus perkara itu"Kami hanya akan konfirmasi saja ke Makhfud, karena kami juga sudah punya nama," katanyaMahfud MD sendiri, lanjut Ahmad Yani, sudah mengetahui mekanisme dan telah melaporkan hal tersebut kepada kejaksaan Agung"Dan kami juga akan mendesak Jaksa Agung untuk mengusut laporan tersebut," ujar Ahmad Yani

Sementara itu, anggota komisi III lainnya, Desmon J Mahesa mengatakan bahwa Mahfud MD harus segera membongkar siapa pengancam dirinyaSebab kalau hal tersebut tak dibongkar justru membuat publik akan bertanya-tanya"Jangan-jangan ini hanya klaim Mahfud saja untuk mencari popularitas, jadi seharusnya diungkap," kata Desmon.  "Mahfud harus membongkarnya," tandas Desmon.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Puas Kerja Menterinya, Golkar Legowo Diganti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler