Jenderal Andika Perkasa Minta Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Dipecat

Jumat, 02 Desember 2022 – 19:14 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan memproses perwira dari satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Infanteri BF sesuai aturan berlaku.

Mayor BF melakukan pemerkosaan terhadap prajurit perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

BACA JUGA: Di Sini Lokasi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad

Andika mengatakan selain dijerat pasal pidana, pelaku juga bakal dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kami kenakan, KUHP ada. Kedua ialah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika seusai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

BACA JUGA: Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan, Langsung Ditetapkan Tersangka

Andika menyebut Mayor BF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Detasemen Polisi Militer TNI.

"Sudah diproses hukum langsung," katanya.

BACA JUGA: Di Indekos, Oknum Polisi Enak-enakan Sama Wanita

Dari informasi yang diterima, perbuatan bejat perwira tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar, karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku, kan, Paspampres. Itu, kan, di bawah Mabes TNI, kami ambil alih, penanganan di TNI," beber Andika. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Alphard Tabrak Truk, Banyak yang Tewas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler