jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pimpinan Korps Bhayangkara tidak pernah memerintah anggota untuk menembak mati begal.
“Namun, bila situasi terdesak, Polri diberikan wewenang oleh undang undang, bahkan berlaku di seluruh dunia," kata Iqbal di Jakarta, Kamis (19/7).
BACA JUGA: Kakek 66 Tahun Korban Begal Itu Akhirnya Meninggal Dunia
Dia menambahkan, polisi wajib melumpuhkan penjahat jika mendapat ancaman atau perlawanan.
"Saya kira seluruh anggota Polri melakukan penindakan tegas dan terukur karena terdesak dan terancam," kata Iqbal.
BACA JUGA: Begal yang Jual Hasil Curian di Medsos Dibekuk Polres Jaksel
Dia menjelaskan, polisi dilarang melukai penjahat yang sudah menyerah dan tidak berdaya.
Menurut Iqbal, polisi yang arogan juga akan mendapat sanksi tegas.
BACA JUGA: Para Begal Dikabarkan mau Balas Dendam? Begini kata Polisi
Dia mencontohkan tindakan tegas terhadap AKBP Yusuf yang menendang ibu dan anak kecil yang mencuri.
AKBP Yusuf langsung dicopot dari jabatannya di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Kepulauan Bangka Belitung. (mg1/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada Begal Pakai Modus Ini Sedang Marak di Tangerang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan